Rabu, 01 April 2015

nikah sirih online

Dengan jargon 'dari pada zina, lebih baik nikah', prosesi sakral pernikahan justru dijual secara online. Berbagai jasa nikah siri diiklankan secara terbuka di dunia maya. Ongkos jasa pernikahan pun bervariasi, mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 4 juta.

Menemukan jasa pernikahan siri sangatlah mudah. Coba ketik kata kunci "jasa menikah siri" di situs-situs pencarian online. Hasilnya, banyak iklan di sejumlah situs maupun forum-forum dunia maya.

Selain online, iklan nikah sirih juga berbentuk leaflet yang ditempel di sejumlah tempat

para pengiklan jasa nikah instan itu pun terang-terangan menyebutkan bisa menyiapkan semuanya, termasuk para saksi dan wali.

 Iklan ini sontak membuat, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin gerah. Ia secara tegas langsung melarang jasa nikah siirih online. Pasalnya kegiatan ini sama seperti meremehkan kesakralan pernikahan.

Sikap senada juga ditunjukkan oleh majelis ulama indonesia. Bahkan mui telah mengeluarkan fatwa haram untuk nikah sirih online, karena tidak sesuai dengan kaidah agama.

Pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu, negara bisa ikut melindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar