Sabtu, 09 Maret 2024

Sertipikat Rumah Hilang? Jangan Panik,Ini Solusinya

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan atau bangunan. Namun, bagaimana bila sertipikat tanah hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat tanah yang hilang atau rusak dapat diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti. 

Penerbitan sertipikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak, penerima hak berdasarkan kutipan risalah lelang dan ahli warisnya jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia. 

Alur Pengurusan Sertipikat Hilang

1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian

Surat Kehilangan merupakan hal pertama yang harus kita urus, tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertipikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk pengurusan di Polres ada sejumlah dokumen yang perlu kita lengkapi, yaitu : 

- Fotokopi Sertipikat tanah yang hilang atau Surat Keterangan Pendafataran Tanah dari BPN. 

- Surat Keterangan Kehilangan sertipikat tanah dari Kepala Desa/Lurah.

- Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. 

- Surat Pernyataan dari tetangga batas utara, selatan, timur dan barat bahwa benar yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut. 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan KK Pemilik Sertipikat, tetangga yang berbatasan. 

- Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

- Iklan kehilangan sertipikat dari koran daerah selama 2 bulan berturut turut yang dikliping. 

- Surat pernyatan dari 3 Bank, bahwa sertipikat tidak diagunkan. 

  

2.Mengurus Penggantian sertipikat ke BPN 

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti yang dijelaskan dari situs layanan ATR BPN:  

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotocopy Sertipikat (jika ada)

- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

- Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru


Setelah berkas lengkap, petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertipikat yang hilang. Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertipikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.


3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan diiklankan ke koran. Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.


4. Penerbitan sertipikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti.


Sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. 

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti melalui Berita Acara Pengumuman yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan, sertipikat yang terbit terdahulu telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan  Pasal 60 PP 24/1997. Sehingga setelah diterbitkannya sertipikat pengganti, pihak yang masih memegang sertipikat tersebut sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun. 

Mengingat pentingnya kepemilikan atas sertipikat tanah, bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertipikat diharapkan segera melakukan pengurusan penggantian sertipikat tanah untuk menghindari akibat hukum yang timbul dan bisa merugikan pemilik tanah.


Sitharesmi Dien Mangoen Dihardjo S.H., M.Kn. 

Rabu, 09 September 2020

Alhamdulillah cukup

 Sepertinya salah satu hal paling menyenangkan adalah senantiasa diberikan perasaan "cukup"


Tidak merasa kekurangan, sehingga iri pada orang-orang di sekeliling

Tidak merasa punya lebih, sehingga timbul rasa sombong 


Cukup yang cukup....

Sehingga senantiasa menimbulkan kedamaian dan ketenangan di hati 


Cukup dalam mengelola emosi.

Sedih, senang, marah, kecewa secukupnya. Tidak ditekan maupun diluapkan dengan terlalu berlebihan. Karena tahu ini semua akan berputar. Dan emosi yang sehat itu ada jika dirasakan dan dikelola dengan cukup.


Cukup yang membawa rasa bersyukur senantiasa di hati. Mengetahui kita diberikan apa yang dibutuhkan secukupnya. 


Sehingga kita bisa berikan cinta yang cukup pada orang-orang yang kita cintai, anak dan pasangan kita. Cinta yang cukup. Tidak kurang dan tidak berlebih


Rabbit hole, 9 September 2020



Senin, 07 September 2020

Menang dan kalah

 

Menikah itu belajar untuk 'choose your battles'

Belajar untuk tahu bahwa kita tidak perlu KEMENANGAN dalam pernikahan ini.
Karena....
Meskipun kita memenangkan semua argumen, apa pentingnya jika membuat orang yang kita cintai terluka?
Karena pada akhirnya pernikahan bukanlah perkara menang atau kalah,
Namun...perkara berjalan bersama-sama, dalam  setiap gembira maupun pahitnya kehidupan.

Belajar untuk tahu bahwa tidak semua hal perlu diributkan
Bahwa ada hal-hal yang perlu kita renungkan dan akhirnya kita sadari bahwa asumsi itu tidak penting diutarakan
Bahwa ada hal-hal yang perlu diolah penyampaiannya agar tidak ada yang tersakiti
Bahwa ada hal-hal yang perlu kita terima apa adanya....
Sebagai bagian dari pasangan kita

Rabbit hole, 7 September 2020

Kamis, 03 September 2020

Pondasi

 


Sebelumnya aku berfikir sungguh menyenangkan memiliki pasangan yang penuh cinta. Selalu disirami dengan cinta yang menggebu, menjadi ratu yang di puja-puja seperti di film-film drama Korea. Namun, setelah dijalani ini seperti candu, tak ada ujungnya...


Benar jika rabbit hole bilang, Cinta yang menggebu-gebu saja tidak cukup untuk menjadi pondasi pernikahan. 


Diperlukan diri yang tau cara mencintai diri sendiri, diri yang tahu kebutuhan bukan sekedar kemauan  (tahu bahasa cinta, karakter, yang dapat mengimbangi pola komunikasi yang dibutuhkan). 


Dengan kata lain....

Diri yang sudah kenyang dan cukup. 

Sehingga....


Tidak perlu intens menagih orang lain untuk selalu menyirami diri yang kering kerontang.... Ini juga membuat kita bisa mandiri mengisi tangki cinta kita. Sehingga kita senantiasa merasa "penuh". 


Sehingga kita mampu untuk memberi cinta yang seutuhnya dan sepenuhnya untuk orang yang kita cintai....sehingga kita masuk dalam lingkaran cinta, yang saling mencintai dan dicintai dengan tepat. 


Setidaknya...itu adalah kado pertama untuk anak kita. Menjadi individu yang kenyang dan tidak lapar. Sehingga, bersama bisa mewujudkan pernikahan yang bahagia dan pengasuhan yang kuat...



Selasa, 25 Agustus 2020

Masih perlu banyak belajar....

 Dalam pernikahan, penting sekali kemauan saling belajar dari satu sama lain. Sehingga tidak melulu merasa paling benar yang justru dapat membuat kita menjauh dari benar itu sendiri. 



Sehingga lebih mampu untuk mendengar, bukan hanya ingin di dengar. 

Sehingga tidak melulu ingin menasehati pasangan,namun saling terbuka memberi dan diberi masukan satu sama lain. 

Sehingga terbuka ruang untuk terus tumbuh satu sama lain. 



Karena kalau salah satu atau malah keduanya sudah merasa benar dan yang lain salah, maka tertutup pintu komunikasi. Semua rasanya tidak tepat dan berbenturan, rasanya komunikasi tidak pernah nyambung, rasanya tidak lagi nyaman untuk mengutarakan pendapat. 



Padahal....

Semua bermula dari hal sederhana merasa benar. Memang sulit melepaskan ego, untuk merasa benar. Memang sulit untuk mengakui bahwa kita terkadang salahm bahwa kita masih perlu banyak belajar. Namun jika itu mampu membuat pernikahan berkualitas dan kita pun tumbuh satu sama lain, mengapa tidak?


Terimakasih rabbit hole