Rabu, 01 April 2015

ironi penegakan hukum indonesia



Lucu nya negri ini. Penggiat anti korupsi yang biasanya keras terhadap praktek korupsi, justru takut menghadapi kasus hukum. Sementara nenek tua yg berusia 70 tahun justru berani menghadapi kasus hukum.

Dengan dalih di kriminalisasi, denny indrayana, aktivis anti korupsi yg juga mantan wakil menkumham justru takut untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Padahal, saat masih berkuasa di pemerintahan SBY, Denny selalu keras terhadap praktik korupsi. Tindikan ini memberikan contoh yang tidak baik dalam penghormatan terhadap hukum. Bahkan, Denny dinilai turut menghancurkan supremasi hukum.

Kasus serupa juga dilakukan oleh wakil ketua kpk non aktif bambang wijayanto, yang berkali kali mangkir dari pemeriksaan dengan dalih kasus nya di rekayasa.

Bahkan simbol pemberantasan korupsi, ketua kpk non aktif abraham samad, tidak berani menampilkan batang hidungnya didepan penyidik untuk menjelaskan kasus yg menjeratnya. Setidaknya dari 3 kali pemanggilan, abraham hanya memenuhi panggilan satu kali saja. Ironis memang, panglima penegak hukum ko malah takut hukum

Sepertinya mereka harus belajar dari nenek tua asal situbondo. Meskipun berusia 70 tahun, nenek asyani berani menghadapi kasus pencurian 7 batang kayu yang ditanam nya sendiri. Ia terus berjuang, hingga harus merasakan dinginya jeruji besi sejak desember 2014.

Setelah sekian lama menahan derita. Akhirnya Tangis nenek Asyani pecah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Nenek Asyani bahkan bersimpuh dilantai, memohon kepada majelis untuk membebebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Potret penegakkan hukum di Indonesia sungguh memprihatinkan. Padahal uud 45 menegaskan setiap orang berkedudukan sama dimata hukum. Namun, penegakan hukum yang ada baru sebatas seolah-olah. Maksudnya, seolah-olah ada penegakan hukum, padahal tidak. Seolah-olah ada demokrasi, padahal tidak. Seolah-olah ada keadilan sosial, padahal tidak.

End

Tidak ada komentar:

Posting Komentar