Sabtu, 09 Maret 2024

Sertipikat Rumah Hilang? Jangan Panik,Ini Solusinya

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan atau bangunan. Namun, bagaimana bila sertipikat tanah hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat tanah yang hilang atau rusak dapat diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti. 

Penerbitan sertipikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak, penerima hak berdasarkan kutipan risalah lelang dan ahli warisnya jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia. 

Alur Pengurusan Sertipikat Hilang

1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian

Surat Kehilangan merupakan hal pertama yang harus kita urus, tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertipikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk pengurusan di Polres ada sejumlah dokumen yang perlu kita lengkapi, yaitu : 

- Fotokopi Sertipikat tanah yang hilang atau Surat Keterangan Pendafataran Tanah dari BPN. 

- Surat Keterangan Kehilangan sertipikat tanah dari Kepala Desa/Lurah.

- Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. 

- Surat Pernyataan dari tetangga batas utara, selatan, timur dan barat bahwa benar yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut. 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan KK Pemilik Sertipikat, tetangga yang berbatasan. 

- Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

- Iklan kehilangan sertipikat dari koran daerah selama 2 bulan berturut turut yang dikliping. 

- Surat pernyatan dari 3 Bank, bahwa sertipikat tidak diagunkan. 

  

2.Mengurus Penggantian sertipikat ke BPN 

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti yang dijelaskan dari situs layanan ATR BPN:  

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotocopy Sertipikat (jika ada)

- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

- Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru


Setelah berkas lengkap, petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertipikat yang hilang. Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertipikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.


3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan diiklankan ke koran. Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.


4. Penerbitan sertipikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti.


Sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. 

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti melalui Berita Acara Pengumuman yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan, sertipikat yang terbit terdahulu telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan  Pasal 60 PP 24/1997. Sehingga setelah diterbitkannya sertipikat pengganti, pihak yang masih memegang sertipikat tersebut sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun. 

Mengingat pentingnya kepemilikan atas sertipikat tanah, bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertipikat diharapkan segera melakukan pengurusan penggantian sertipikat tanah untuk menghindari akibat hukum yang timbul dan bisa merugikan pemilik tanah.


Sitharesmi Dien Mangoen Dihardjo S.H., M.Kn.