Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang. Surat kuasa dapat digolongkan menjadi dua, yakni : surat kuasa formal dan surat kuasa non formal.
Macam-macam
§ Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
CIRI-CIRI
1. Surat berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
BAGIAN SURAT KUASA
§ Kepala surat
§ Pemberi kuasa
§ Penerim kuasa
§ Hal yang dikuasakan
(sumber: wikipedia)
Sementara itu, berikut adalah contoh surat kuasa:
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : A
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hening No 20 Jakarta
Dengan ini memberi kuasa kepada:
B, SH. Advokat, beralamat kantor di Jalan panjang no 10, Jakarta.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap C, di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta mengenai utang piutang;
Untuk itu, yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta sitaan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada lain orang.
Jakarta, 13 Oktober 2011
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Ttd Ttd
B, SH A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar