Senin, 14 November 2011

Pengantar Hukum Perdata

Pengantar Hukum Perdata

 

            Menurut salah satu pakar ilmu hukum- Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Di Indonesia sendiri, jika kita berbicara mengenai hukum perdata maka acuan hukumnya adalah KUH Perdata / BW. BW secara sistematis terdiri dari empat buku, yakni: buku pertama tentang orang, buku kedua tentang benda, buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat tentang bukti serta daluarsa.  
            Suatu tindakan dapat dikatagorikan sebagai kasus perdata jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang bersifat perdata, yaitu berupa tindakan yang melanggar hukum orang, melanggar hukum benda dan tindakan yang melanggar hukum perikatan.
            Tindakan yang melanggar hukum orang, misalnya tindakan seseorang istri yang menggugat cerai suaminya dan begitu pula sebaliknya dan tindakan salah satu ahli waris yang menguasai seluruh warisan padahal warisan tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris.
            Dan,tindakan melanggar hukum benda contohnya adalah tindakan seorang adik yang mengambil dan meminjam sertifikat rumah kakanya tanpa persetujuan kakaknya, tindakan bank yang menyita rumah karena pemilik rumah tidak membayar cicilan rumah dan tindakan seorang penggaran yang menjual tanah milik orang lain.
            Sementara itu,tindakan yang melanggar hukum perikatan, misalnya adalah tindakan-tindakan yang melanggar kontrak / wanprestasi. Seseorang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi jika ia sama sekali tidak memenuhi prestasi, tidak langsung memenuhi prestasi, terlambat memenuhi presrasu dan salah dalam hal melaksanakan prestasi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar