Sabtu, 26 November 2011

Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri

Pertanyaan :
Bagaimana kalau pasangan yang sudah menikah terus bercerai, dan mantan suami diputuskan untuk membayar tunjangan rutin kepada mantan istri dan anak, tetapi ternyata tidak mau membayar. Apakah sang suami dapat dipidana, atau hanya sekedar urusan perdata? Terima kasih. Pita.
Jawaban :
Mengenai tunjangan istri dan anak dari mantan suami, dapat dilihat dasar hukumnya sebagai berikut.


Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil (PNS) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Sedangkan, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 tentang Akibat Perceraian, menyebutkan:

(b) Anak yang sudah mumayyiz (cukup umur, Red.) berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah (pengasuhan, Red.) dari ayah atau ibunya.

(d) Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut  dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).


B
erdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, maka suami (mantan suami) wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya. Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 16 PP No. 10 Tahun 1983, akan dikenakan sanksi disiplin berat.

Dalam kasus Saudari, hakim sudah memutuskan bahwa mantan suami diwajibkan untuk membayarkan tunjangan kepada istri dan anaknya. Jika mantan suami adalah anggota PNS, maka Saudari dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

Apabila mantan suami bukanlah PNS/Anggota TNI/Polri, berdasarkan Penjelasan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Saudari bisa mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama di mana Saudari bertempat tinggal.





Dikutip dari hukumonlie.com 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar