Rabu, 16 November 2011

Mekanisme putusan perkara perdata di Pengadilan

Tindak Lanjut Kasus Perdata di Pengadilan

Setelah pengugat atau kuasa hukum pengugat selesai membuat gugatan, maka gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan melalui panitra perdata. Panitera Perdata akan memeriksa gugatan berkenaan dengan kebenaran data  pengugat dan tergugat serta surat kuasa hukum penggugat jika ada pengugat mengunakan jasa advokat.

Setalah pendaftaran pengugat diterima maka pihak pengugat dan kuasa hukumnya harus membayar biaya  perkara di pengadilan, kurang lebih Rp. 450.000. Biasanya jumlah ini akan ditambah jika tergugatnya lebih dari satu orang. Faktor lain yang mmepengaruhi uang muka adalahjauh dekatnya tergugat dari pengadilan.

Jika pembayaran telah dilakukan, maka pengugat dan kuasa hukumnya akan mendapatkan bukti pembayaran dan mendapatkan satu berkas surat gugatan yang ada nomor gugatannya.

Gugatan yang sudah diterima oleh panitera, kemudaian diserahkan kepada ketua pengadilan Negeri. Dan ketua pengadilan akan menujuk hakim yang akan memeriksa dan memutus gugatan tersebut. Hakim yang ditunjuk dapat hakim tunggal atau majelis hakim, yang terdiri dari beberapa hakim, namun jumlahnya harus ganjil. Setelah itu, Pengadilan akan memangil para pihak untuk sidang pertama. Pemanggilan ini dilakukan oleh juru panggul pengadilan disertai dengan gugatan.

Pihak tergugat akan mendapatkan pangilan sidang beserta gugatan, sedangkan pengugat hanya mendapatkan pangilan sidang saja. Pada hari yang ditentukan dalam panggilan sidang, para pihak hadir dipengadilan dengan cara melapor ke panitera pengganti.

Apabila dalam tiga kali panggilan sidang ternyata pengugat tidak hadir di persidangan, majelis hakim akan memutuskan membatalkan gugatan/ mengugurkan gugatan. Namun, jika tergugat yang tidak hadir hingga tiga kali berturut-turut dalam persidangan, maka majelis hakim akan memutuskan dengan verstek/ gugatan tanpa perlawanan dari pihak tergugat. Sehingga peluang gugatannya besar untuk dikabulkan seluruhnya. Keadaan ini dinamakan acara istimewa/ acara yang tidak dihadiri oleh pihak sidang pertama kemudian majelis hakim melanjutkan sidang.

Setelah itu, proses selanjutnya tergugat akan memberikan jawaban gugatan. 

Berikut contoh jawaban gugatan :
Jakarta, 12 April 2005

JAWABAN GUGATAN
Dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2005/PN Jkt.  
Antara
A, SH ; Penggugat
Dengan
B, SE; Tergugat

Kepada Majelis Hakim yang menangani
Perkara No 107/Pdt.G/2005/PN Jkt.
Di Jakarta

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama tergugat. Dengan ini hendak mengajukan dalil-dalail seperti apa yang terurai berikut sebagai jawaban gugatan.
  1. Bahwa, tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan pengugat, kecuali apa yang dilakukan secara tergesa-gesa;
  2. Bahwa, memang benar tergugat pada 2 Januari 2002 telah meminjam uang dari pengugat sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada 2 Januari 2005 melalui transfer ke rekening pengugat;
  3. Bahwa, cara pembayaran melalui transfer itu dilakukan tergugat, dikarenakan pada 2 Januari 2005 tergugat sedang berada diluar negeri;
  4. Bahwa, dengan melakukan oembayaran sebanyak Rp. 200.000.000 kepada penggugat, maka utang piutang antara pengugat dan tergugat dianggap selesai; dan
  5. Bahwa, berdasarkan segala hal yang terurai tersebut, tergugat mohon dengan hormat, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta berkenan memutuskan:
a.      Menolak gugatan pengugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
b.      Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara.

            Hormat Kuasa Tergugat

E, S.H

Atas jawaban tergugat, jika menurut hukum pengugat masih diberi hak untuk mengajukan bantahan/ sanggahan/ replik maka penggugat akan membuatnya.

Berikut contoh replik :
Jakarta, 19 April 2005

Perihal  : Replik
Dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2005/PN Jkt.
Antara
A, S.E
Dengan
B, S.E
Kepada yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa Perkara No 107/ Pdt.G/2005/PN Jkt.
Di Jakarta

Dengan hormat,
            Membaca surat jawaban tergugat tertanggal 12 April 2005, maka dengan ini kuasa hukum pengugat menyampaikan replik sebagai berikut.
Tentang Eksepsi:
  1. Bahwa, pengugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
  2. Bahwa, ternyata gugatan tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; dan
  3. Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan pengugat salah alamat tidak benar, karena dalam perjanjian utang piutang para pihak telah memilih Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta sebagai pengadilan yang akan meyelasaikan sengketa;
Tentnag Pokok Perkara:
  1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengeenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
  2. Bahwa, pengugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil pengugat serta tidak diakui secara tegas dengan keberadaannya;
  3. Bahawa, tindakan pengugat yang tidak membayar utang tepat pada waktunya telah menimbulkan kerugian besar bagi pengugat;
            Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut, pengugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta melalui majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Dalam Eksepsi
Menolak eksespi dari tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara. 
Mengabulkan gugatan pengugat sebagaimana dalam petitum gugatan.

                                                                                                                  Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pengugat

                                                                                                                        C, S.H

Tanggapan terhadap replik dari penggugat dikenal dengan istilah duplik. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik pengugat sebelum memasuki tahapanpemeriksaanbukti-bukti.

Berikut contoh duplik:
Jakarata, 26 April 2005

Hal : Duplik
Dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2005/PN.Jkt.
Antara
A, S.E
Dan
B, S.E

Kepada yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memeriksa Perkara No 107/ Pdt.G/2005/PN Jkt.
Di Jakarta

Dengan hormat,
            Membaca replik pengugat tertanggal 19 April 2005, maka dengan ini kuasa hukum tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut.

Dalam Eksepsi:
1.      Bahwa, tergugat membantah dan menolak semua dalil-dalil yang diajukan pengugat dalam repliknya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
2.      Bahwa, tergugat tetap pada jawaban gugatan;

Tentang Poko Perkara:
  1. Bahwa, hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dan tertuang dalam bahasan pokok perkara;
  2. Bahwa, tergugat membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pengugat dalam repliknya;
  3. Bahwa, pengugat tidak memahami dan mengerti mengenai sengketa tentang wanprestasi sehingga mencampur adukkan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; dan
  4. Bahwa, pengugat tidak memiliki alasan dan adasar hukum yang kuat, serta tidak didukung bukti-bukti autenti dan sah menurut hukum untuk mendukung dalil-dalil gugatannya.
            Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersbeut, tergugat memohon majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Dalam Eksepsi:
  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat;
  2. Menyatakan menolak terhadap gugatan pengugat untuk seluruhnaya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Tentang Pokok Perkara:
  1. Menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; dan
  2. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

                                                                                                                  Hormat kami
Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                                       
                                                                                                                        D, S.H

Setelah itu, pihak pengugat dan tergugat akan melakukan pembuktian. Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa perdata. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut satu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan dan kepastian hukum.

Kebenaran yang dicari dalam perkara perdata, yaitu kebenaran formil, artinya hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh pasal 189 ayat 3 RBG/ Pasal 50 Ayat 3 RV.

Pada waktu pembuktian, majelis hakim memberikan kesempatan yang imbang pada pengugat dan tergugat untuk mengajukan bukti-bukti. Setelah pemeriksaa atas bukti-bukti tersebut, pengugat dan tergugat  akan memberikan kesimpulan yang berfungsi memudahkan putusan akhir.

Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan. Putusan majelis hakim harus memiliki beberapa bagian, diantaranya bagian pertimbangan hukum/ konsideran dan bagian amar putusan.

Ada dua  jenis putusan majelis hakim, yakni:
  1. Putusan sela / putusan provisional. Ada dua macam putusan sela, yakni:
a.      putusan preparatoir ; digunakan untuk mempersiapkan perkara
b.      putusan insidentil; digunakan untuk mempersiapkan perkara
c.       putusan provisional ; putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara.
  1. Putusan akhir, memiliki 3 macam sifat:
a.      Putusan Declaratoir; putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Misalnya, ahmad adalah anak angkat yang sah dari beni dan eni.
b.      Putusan Consistutif ; Putusan ini meniadakan suatu keadaanhukum/ menimbulkan suatu keadan hukum/ menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian aam dengan gatot.
c.       Putusan Condemantoir; putusan yang beisi penghukuman, misalnya tergugat dihukum menyerahkan sebidang tanah seluas 500 hektar. 

Setelah putusan dijautuhkan oleh majelis hakim,. Pengadilan meberikan waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan, para pihak mengajukan banding. Jika para pihak dalam waktu 14 hari tidak mengajukan upaya hukum, maka dianggap telah menerima putusan pengadilan tersebut. Dan putusan pengadilan dianggap telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Jika dirangkum maka mekanisme yang harus ditempuh ketika seseorang melakukan gugatan adalah sebagai berikut:
1.      Pengugat mendaftarkan gugatan ke panitera pengadilan negeri
2.      Panitera memeriksa gugatan, jika dinyatakan telah lengkap penggugat membayar biaya perka, lalu panitera penyerahkan gugatan ke ketua pengadilan negeri
3.      Ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim/ majelis hakim yang akan menangani perkara pedata tersebut
4.      Pengugat dan tergugat hadir ke pengadilan, mendengarkan gugatan dari pengugat
5.      Tergugat memberikan jawaban atas gugatan pengugat
6.      Pengugat memberikan jawaban atas jawaban tergugat/ pengugat membuat replik
7.      Tergugat memberikan jawaban atas replik/ tergugat membuat duplik
8.      Para pihak membuat kesimpulan atas proses dan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing
9.      Majelis hakim/ hakim memberikan putusan
10.  Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk banding
11.  Jika tidak ada yang banding, pasca 14 hari putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. 




Sr, 16112011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar