Senin, 21 November 2011

Prosedur Mengurus Hak Cipta dan Hak Merek



  1. HAK CIPTA
            UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa karya cipta dibagi kedalam tiga bidang, yakni: Ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencangkup:
1.      buku, program computer, pamphlet, lay out, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2.      ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      lagu/ musik dengan atau tanpa teks
4.      alat praga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
5.      drama/ drama musikal/ tari/koreografi/ pewayangan dan pantomim
6.      seni rupa dalam segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7.      arsitektur, yang meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur dan seni gambar market bangunan
8.      peta, yakni gambar yang terdiri dari unsur-unsur alam
9.      seni batik
10.  fotografi dan kesebelasan, sinematografi
11.  terjemahan, tafsiran, sanduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Untuk mendapatkan hak eksklusif atas ciptaannya, maka sang pencipta harus melakukan prosedur permohonan pendaftaran hak cipta. Berikut adalah rangkaian yang harus ditempuh oleh pencipta ketika ia melakkan proses permohonan pendaftaran:
1.      mengisi formulir pendaftaran
2.      melampirkan contoh diptaan dan uraian atas ciptaan yanag dimohonkan
3.      melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta/ pemegang hak cipta
4.      melampirkan bukti badan hukum jika pemohon adalah badan hukum
5.      melampirkan surat kuasa jika melalui kuasa
6.      membayar biaya permohonan
7.      diperiksa administrasinya dalam kurun waktu maksimal 3 bukan
8.      jika ternyata tahapan 1-6 tidak lengkap, maka harus dilengkapi lagi, jika masih tidak lengkap juga maka ditolak. Namun jika sudah lengkah
9.      setelah lengkap, dievaluasi
10.  setelah itu didaftarkan ke Dirjen HAKI
11.  Diberikan surat pendaftaran ciptaan,(dengan membayar biaya Rp. 200.000)
12.  Penerbitan surtifikat hak cipta  (dengan membayar biaya Rp. 100.000)
13.  pencatatan lisensi hak cipta (dengan membayar biaya Rp. 75.000)

  1. HAK MEREK
Berdasarkan pasal 1 UU nomor 15/ 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna/ kombinasi dari unsure-unsur tersebut.
Permohonan pendaftaran merek, berdasarkan UU nomor 15/ 2001 sebagai berikut:
1.            mengajukan permohonan merek
2.            dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dalam kurun waktu 30 hari
3.            jika syaratnya kurang di berikan waktu 2 bulan untuk melengkapi
4.            jika sudah lengkap dilakukan pemeriksaan substantif selama 9 bulan
5.            jika tidak disetujui, maka si pemohon boleh mengajukan tanggapan setelah itu akan ada pemeriksaan kembali dan keputusan apakah akan diterima atau ditolak
6.            namun jika dari pemeriksaan substantif sudah disetujui, maka akan diumumkan dalam kurun waktu 3 bulan kedepan
7.            jika ada oposisi, maka si pemohon boleh melakukan sanggahan. Dan Ditjen HAKI akan mengaji apakah akan menerima oposisi atau tidak, jika menerima maka akan ada proses banding selama 3 bulan, dan akan ditentukan nasibnya oleh komisi banding, jika keputusannya ditolak maka dapat diajukan masalah ini ke pengadilan niaga, dan menunggu keputusan jika diterima maka akan mengabulkan permohonan merek tadi, namun jika ditolak maka si pemohon dapat mengajikan kasasi ke Mahkamah Agung lalu jika MA mengabulkan permohonan si pemohon merek, maka akan keluar sertifikat merek namun jika tidak ketentuan ini sudah final dimana hukum
8.            Jika tidak ada oposisi maka keluarlah sertifikat merek
9.            lalu si pemohon melakuka daftar umum merek. Dan proses ini memakan waktu 30 hari.


Sr, 21112011 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar