Hak atas kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan HAKI, adalah hak ekskusif yang dimiliki oleh penemu, setelah ia mendaftarkan penemuannya tersebut. Secara umum HAKI terbagi dalam dua katagori, yakni:
- Hak cipta, yang masuk dalam katagori hak cipta adalah penemuan-penemuan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
- Hak kekayaan Industri, terdiri dari merek, paten, desain industri, DTLST, Rahasia dagang, Perlindungan Varietas Tanaman. Serta dalam bidang Teknologi.
Selain kedua katagori tersebut, Indoensia juga mengenal hak kekayaan intektual dalam hal Sumber daya genetika, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya local.
Untuk mendapatkan hak ekskusig atas temuannya, sang penemu harus mendaftarkan temuannya ke pada Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM, atau ke pada pusat PVT Departemen pertanian untuk penemuan PVT.
Pendaftaraan hasil ciptaan mereka bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, menjamin rasa keadilan kepada pencipta, memberikan penghargaan kepada pencipta, mendorong tumbuhnya daya kreatif di masyarakat dan sebagainya.
Sebagai Negara Hukum, Indonesia juga mengatur mengenai masa berlaku hak eksklusif dalam beberaoa undang-undang, yakni :
Bidang HAKI | UU & Peraturan | |
Hak Cipta | UU 19/2002 | Semasa hidup + 50 tahun |
Merek | UU 15/ 2001 | 10 tahun + 10 tahun |
Indikasi Geografis | PP 51/2007 | Selama cirri dan kualitas yang menjadi dasar indikasi geografis masih ada |
Paten | UU 14/2001 | Paten = 20 tahun, paten sederhana = 10 |
Desain Industri | UU 31/2000 | 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang |
Desan tata letak sirkuit terpadu | UU 32/ 2000 | 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang |
Rahasia dagang | UU 30/2000 | Selama kerahasiaan tetap dapat dipertahankan |
Perlindungan Varietas Tnaman | UU 29/ 2000 | Tanaman semusim= 20 th Tanaman tahunan = 25 th |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar