Minggu, 20 November 2011

Mengenal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak atas kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan HAKI, adalah hak ekskusif yang dimiliki oleh penemu, setelah ia mendaftarkan penemuannya tersebut. Secara umum HAKI terbagi dalam dua katagori, yakni:
  • Hak cipta, yang masuk dalam katagori hak cipta adalah penemuan-penemuan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra 
  • Hak kekayaan Industri, terdiri dari merek, paten, desain industri, DTLST, Rahasia dagang, Perlindungan Varietas Tanaman. Serta dalam bidang Teknologi.

Selain kedua katagori tersebut, Indoensia juga mengenal hak kekayaan intektual dalam hal Sumber daya genetika, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya local.

Untuk mendapatkan hak ekskusig atas temuannya, sang penemu harus mendaftarkan temuannya ke pada Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM, atau ke pada pusat PVT Departemen pertanian untuk penemuan PVT.

Pendaftaraan hasil ciptaan mereka bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, menjamin rasa keadilan kepada pencipta, memberikan penghargaan kepada pencipta, mendorong tumbuhnya daya kreatif di masyarakat dan sebagainya.

Sebagai Negara Hukum, Indonesia juga mengatur mengenai masa berlaku hak eksklusif dalam beberaoa undang-undang, yakni :

Bidang HAKI
UU & Peraturan
Massa  Perlindungan

Hak Cipta
UU 19/2002
Semasa hidup + 50 tahun
Merek
UU 15/ 2001
10 tahun  + 10 tahun
Indikasi Geografis
PP 51/2007
Selama cirri dan kualitas yang menjadi dasar indikasi geografis masih ada
Paten
UU 14/2001
Paten = 20 tahun,
paten sederhana = 10
Desain Industri
UU 31/2000
10 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Desan tata letak sirkuit terpadu
UU 32/ 2000
10 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Rahasia dagang
UU 30/2000
Selama kerahasiaan tetap dapat dipertahankan
Perlindungan Varietas Tnaman
UU 29/ 2000
Tanaman semusim= 20 th
Tanaman tahunan = 25 th
  
sr, 11102011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar