Jumat, 22 November 2013

Pencurian Listrik

Pemadaman listrik  adalah suatu hal yang menjengkelkan, terlebih jika pemadaman dilakukan pada waktu-waktu sibuk seperti jam kerja. Tanpa adanya listrik, praktis tak banyak yang dapat dilakukan. Seperti kita ketahui jika Indonesia sendiri termasuk dalam negara yang kurang dalam supply energi khususnya listrik. Untuk itu, pemadaman bergilir merupakan konsekuensi yang harus diterima ketika konsumsi energi yang tinggi tak lagi di imbangi dengan ketersediaan sumber energi yang cukup. Hal ini diperparah dengan kondisi kelistrikan yang tak terkontrol sehingga terjadi losses energi yang cukup besar.

Pencurian arus listrik saat ini sudah cukup memprihatinkan, bukan hanya yang dilakukan masyarakat untuk kepentingan pribadi, tapi juga yang untuk kepentingan umum seperti penerangan jalan dan sebagainya. Dampak pencurian listrik ini selain dirasakan oleh PLN juga akan berpengaruh kepada pelanggan. Bagi PLN, losses akibat pencurian meningkat maka kerugian juga akan bertambah karena banyak energi yang tidak termanfaatkan secara tepat sasaran.

Begitu juga bagi pelanggan, pencurian di satu kawasan justru berpengaruh bagi kawasan di sekitarnya karena pasokan listrik jadi terganggu. Ada banyak modus yang digunakan oleh pelaku pencurian ini seperti mengubah meter, menyambung langsung ke jaringan. Penyimpangan yang dilakukan oleh pelanggan besar biasanya terjadi di industri yang memiliki pabrik sendiri. Modus yang dilakukan seperti mempengaruhi pengukuran kabel di meteran agar putara lambat sehingga pemakaian tetap kecil.

Tindak Pidana Di PLN sendiri dikenal dengan nama Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang baru dibentuk pada Maret 2005. Sebelumnya, tim ini bernama tim losses yang tugasnya menginventarisasi gangguan dan pengaduan dan mendata para pelanggan yang mencurigakan. Segmen pelanggan dengan tingkat pencurian listrik terbesar, menurut Amris Adnan, Ketua Tim P2TL PLN Batam, ada di pelanggan besar. Sebab sekali terjadi salah pengukuran maka dampaknya cukup besar terhadap distribusi daya kepada pelanggan yang lain.

Tim sudah meningkatkan kewaspadaan terhadap segmen pelanggan besar ini, selain terus memantau kawasan-kawasan lain yang juga dicurigai sebagai tempat maraknya pencurian listrik. Untuk mengatasi pencurian listrik ini, tim juga sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian. Maksudnya agar memberikan efek jera kepada pelaku pencurian listrik. Selain itu juga, tim melakukan sosialisasi tentang bahaya pencurian listrik ini dan dampaknya terhadap kelangsungan distribusi energi ke pelanggan. Sebab, sekecil apapun pencurian itu dilakukan maka tetap saja akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

Dimanapun yang namanya pencurian adalah ilegal dan melawan hukum. Apalagi pencurian listrik yang jelas-jelas ada aturan hukum yang melarangnya dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 15 tahun 1985. Selain itu ditegaskan pula dalam Surat Keputusan Direksi PT PLN Persero tentang penertiban praktek pencurian listrik di seluruh wilayah kerja PT PLN.

Pasal 19 Bab IX tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagalistrikan menegaskan ‘barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP’.

Aturan dan sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan sumber daya kelistrikan ini secara tegas dijelaskan dalam UU ini. Seperti siapa saja yang melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik bis dipidana maksimal lima tahun penjara. Penyambungan illegal di kawasan perumahan merupakan salah satu contoh bentuk perbuatan yang bisa mengakibatkan kematian, karena bisa saja akibat ulah oknum itu terjadi hubungan arus pendek sehingga berujung pada kebakaran atau kematian.

Antisipasi Selain mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi pencurian ini, Tim P2TL juga akan menggencarkan sosialisasi dampak negative pencurian hingga ke tengah masyarakat. Kemudian, akan direncanakan pemakaian Automatic Meter Reading (AMR) bagi pelanggan besar. Maksudnya, agar pembacaan meter bisa dipantau langsung dari kantor PLN, sehingga tidak ada lagi manipulasi pemakaian daya oleh pelanggan.

Segala upaya sudah dilakukan oleh PLN untuk mencegah meningkatnya angka pencurian ini. Memang angkanya masih terbilang kecil tapi tetap saja pertumbuhannya harus ditekan. Kepada seluruh pelanggan baik besar maupun rumah tangga, marilah kita tingkatkan kedisiplinan untuk menempuh cara-cara jujur dan elegan dalam menggunakan listrik ini. PLN Batam selalu terbuka untuk menerima segala keluhan maupun permintaan sambung baru di seluruh kawasan di Batam sepanjang masih memungkinkan untuk dibuat jaringan. Kesadaran ini tentunya akan makin meningkatkan kemampuan PLN dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dalam pemenuhan listrik sehingga public mendapatkan haknya dan PLN juga memperoleh haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar