Kamis, 05 Mei 2016

Hak waris anak di luar kawin

Ada hal seru yang sempat dibahas sama salah satu dosen ditempat saya kuliah. Soal hak waris untuk anak di luar pekawinan. Meski lahir dalam hubungan orang tua yang belum terikat secara resmi mereka tetap mendapatkan hak waris, dari garis ayah. Syaratnya, kita cukup mengajukan diri ke pengadilan untuk menetapkan bahwa anak itu benar anak si ayah. Jika sudah disetujui maka, anak itu akan ditetapkan sebagai anak luar kawin diakui sah.

Selama ayah belum terikat dalam mahligai pernikahan dengan wanita lain, anak yang sudah dinyatakan sebagai anak luar kawin diakui sah oleh pengadilan mendapatkan hak waris ayah 1/3. Bagaimana jika dikemudian hari ayah ini menikah dengan wanita lain dan memiliki anak? Tenan....hak waris dari anak diluar kawin diakui sah tidak akan hilang, ia masih tetap mendapatkan 1/3 dari jumlah harta yang diterima oleh anak kandung.

Namun, jika penetapan anak diluar kawin diakui sah dilakukan SETELAH AYAH MENIKAH dengan wanita lain, maka sang anak diluar kawin tak akan mendapatkan hak waris, alasannya dilarang oleh undang undang. Penetapan anak diluar kawin yang dilakukan setelah si ayah menikah dinyatakan sebagai upaya yang merugikan istri sang ayah. Nah unuk melindungi hal hal yang merugikan ini maka hukum waris bw menegaskan bahwa anak diluar kawin tidak akan mendapatkan apa apa.

Tapi jangan kecewa, kita tetap bisa mengayakan anak mendapatkan waris dari ayahnya dengan cara membuatkan surat hibah, tinggal buat di depan notaris simple kan. Nilainya gak boleh lebih dari hak atas anak kandung.

SR, 6mei2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar