Kamis, 05 Mei 2016

Modus penggelapan pajak

Pengelapan pajak. Terdengar sangar dan kriminal, tapi nyatanya tindakan ini begitu mudah terjadi. Surat kuasa bisa jadi dimanfaatkan sesorang untuk menggelapkan pajak. Contohnya a ingin menjual rumah pada b namun karena tak ingin membayar pajak jual beli pada negara, maka a memanfaatkan notaris dengan membuat surat kuasa penuh sehingga b diperbolehkan untuk menguasai dan  menjual rumahnya dikemudian hari.

Dengan adanya surat kuasa, b diberikan hak penuh menggunakan bahkan menjual sama seperti seorang pemilik. Dalam kenyataan contoh seperti ini sering terjadi, nantinya saat b ingin menjual rumah ia tinggal menjualnya pada c lewat surat kuasa tersebut.

Jika pihak berwajib mencurigai transaksi ini, dan dapat menemukan adanya tindak penggelapan pajak atas transaksi a dan b. Ya....kamuflase penggunaaan surat kuasa padahal seharusnya surat perjanjian jual beli. Maka NOTARIS BISA DITUNTUT, notaris dinilai ikut serta membantu terlaksananya pemufakatan jahat, penggelapan pajak. Padahal niat buruk seseorang saat membuat perjanjian di notaris siapa yang tau, hati dan niat kan kasat mata yang sulit untuk dibaca.

Bicara soal penuntutan yang lebih ironis lagi saat dikemudian hari notaris melakukan kesalahan pembuatan akta, dia bisa dituntut pidana dan perdata. Untuk perdata sayanga tak ada satupun aturan yang mengatur batas maksimal. Seandainya notaris membuat akta dengan nilai transaksi 1 milyar dan upah notaris 10 juta,  saat ada kesalahan dan para pihak merasa dirugikan notaris tidak hanya dituntut 10 juta atau bahkan 1 milyar, para pihak dibebaskan menuntut semau maunya, notaris bisa saja dimiskinkan dalam hal ini. Pertolongan para notaris hanya hakim, semua tuntutan berapapun nilainya akan dinilai oleh hakim apakah sesuai dengan kerugian atau tidak. Namun tidak adanya aturan yang pasti ini membuat posisi notaris terhimpit, perjuangan menahun yang dilakukan oleh notaris bisa sirna begitu saja. Seandainya notaris tak mampu bayar dan pasang badan, dipenjara misalnya. Ada masalah baru, bukan hanya dia harus menderita selama diprnjara. Tapi juga terancam dari pekerjaan. Seorang notaris TIDAK BOLEH DIPENJARA DENGAN HUKUMAN LEBIH DARI 5 TAHUN. Jika lebih dari batas itu notaris tidak boleh lagi menjadi seorang notaris.

SR, 6 MEI 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar