Selasa, 27 Desember 2011

Proses perceraian




Prihal perceraian diatur dalam UU nomor 1/1974 dalam bab VIII, pasal 38-41, selain itu juga diatur lebih lenjut dalam PP nomor 9/ 1975 dalam bab V, pasal 14-36.

Pasal 38 dalam UU nomor 1 tahun 1974, menjelaskan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena:
  1. kematian
      Putusnya perkawinan karena kematian adalah putusnya perkawinan karena matinya salah satu pihak ( sumai/istri ).  Sejak saat matinya salah satu pihak itulah putusnya perkawinan itu terjadi. Demi kepastian hukum, surat keterangan yang berisi tentang matinya seseorang ini agaknya sangat penting bagi seseorang yang telah kematian suami/ istri, sebagai bukti otentik.

  1. perceraian
      Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian harus dilakukan melalui proses persidangan untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang, terutama dari pihak suami dan juga demi kepastian hukum, maka perceraian harus melalui lembaga pengadilan.

  1. Atas putusan pengadilan
      Putusnya perkawinan karena keputusan pengadilan dapat terjadi karena pembatalan perkawinan/ karena peceraian. Adanya putusan pengadilan adalah sebagai penyelesaian dari gugatan perceraian yang diatur dalam Pasal 20 PP nomor 9/1975.

Lebih lanjut buku problematika hukum perceraian Kristen dan katolik menjelaskan bahwa terdapat perbedaan putusnya perkawinan antara agama islam dan Kristen.

Dalam agama islam putusnya pekawinan dapat terjadi karena : kematian, perceraian (talak) dan keputusan pengadilan. Sementara bagi agama kristen putusnya perkawinan dapat terkadi karena kematian dan karea keputusan pengadilan.

Alasan-alasan perceraian
Pasal 19 PP nomor 9/1975  menjelaskan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk terlaksananya perceraian. Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai alasan, sebagai berikut:
  1. salah satu pihak (suami/istri) tlah melakukan zinah/ menjadi pemabuk/ pemandat.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah
  3. Salah satu pihak mendapatkan penjara salama 5 tahun/ hukuman yang lebih berat setelah pernikahan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
  5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan/ penyakit yang mengakibatkan ia tidak dapat menjalankankewajibannya sebagai suami istri
  6. Antara suami dan istri terus bertengkar dan tidak akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Prosedur perceraian
Jika telah memiliki alasan yang sesuai dengan alasan-alasan perceraian, maka langkah selanjutnya adalah mengenai prosedur perceraian. Sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendapaikan kedua belah pihak.

Tata cara perceraian di muka Pengadilan diatur dalam Bab V PP nomor 9/1975 dan pasal 14-36. K Wantijik Salah menyimpulkan perceraian tersebut menjadi dua macam, yaitu cerai talak dan cerai gugat.
a.      cerai talak
Cerai talak  ini hanya khusus bagi yang beragama islam, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 14 PP nomor 9 tahun 1975.
1.      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, boleh menceraikan istrinya dengan mengajukan surat kepada pengadilan agama ditempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan secara tertulis kepada pengadilan ditempat tinggalnya yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceriakan istrinya disertai dengan alasan-alasan serta meminta pengadilan agar disidangkan.
2.      Setelah surat pengajuan diserahkan kepada pengadilan, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan surat itu, pengadilan akan memanggil suami dan istri yang akan bercerai untuk meminta penjelasan.
3.      Setelah pengadilan mendapatken penjelasakan, jika memang ada alasan-alasan perceraian dan tidak memungkinkan untuk didamaikan maka pengadilan akan mengadakan sidang untuk menyaksikan perceraian.
4.      Sesaat setelah menyaksikan perceraian  ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian.
5.      Surat keterangan tersebut dikirim kepada pegawai pencatatan ditempat  itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
6.      Perceraian terhitung pada saat perceraian dinyatakan di depan sidang.

Lebih lanjut Putusan Mahkamah agung mengatur mengenai talak bagi agma islam
1.      Talak hanya sah, billa diikrarkan dalam sidang pengadilan agama
2.      Pengadilan agama akan membuka sidang ikrar talak, jika suami istri tidak mungkin didamaikan
3.      untuk memeriksa perkara talak harus didengar saksi saki korban dan orang orang yang dekat dengan kedua belah pihak
4.      Bilamana ternyata penyebab talak tersbeut karena kesalahan pemohon, maka pemohon dapat dihukum untuk membayar uang mut’ah yang bersarnya menurut pertimbangan majelis hakim, disamping itu juga harus membayar biaya keperluan hidup selama iddah.
5.      ikrar baru diucapkan stlah sidang dibuka berdasarkan ketetapan pengadilan agama
6.      baik suami dan istri masing-masing mempunyai hak banding ataupun kasasi atas penetapan izin ikrar talak

b.      cerai gugat
      Cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan suatu putusan pengadilan. PP nomor 9/1975 dalam pasal 20 menjelaskan bahwa, gugatan perceraian dapat dilakukan oleh seorang istri yang melangsungkan perkawinan menurut islam dan kepercayaan lainnya. Tata cara gugatan perceraian secara rinci diatur dalam pasal 10 – 36 PP nomor 9/1975, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      pengajuan gugatan, pengaujan dilakukan berdasarkan alasan-alasan perecaraian yang termuat dalam UU nomor 1/1975 dan pasal 19 PP nomor 9/1975.
      Gugatan dapat dilakukan suami/istri kepada pengadilan setempat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai kediaman, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman pengugat.

2.      Pemanggilan.
      Pemanggilan terhadap para pihak/ kuasanya dilakukan setiap kali akan diadakan persidangan melalui juru sita untuk hadir pada sidang yang tlah ditentukan. Selambat- lambatnya tiga puluh hari setelah pengadilan menerima berkas perkara dengan memperhatikan tanggal waktu panggilan, maka pengadilan harus sudah mulai memeriksa permohonan perceraian tersebut, sedangkan untuk tergugat yang berada diluar negeri batas waktunya mencapai 6 bulan.
      Pemanggilan harus disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan.

       Apabila tidak dapat dijumpai, pemanggilan disampaikan melalui surat atau dipersamakan dengannya. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkan di beberapa surat kabat yang ditetapkan oleh pengadilan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman yang pertama dan kedua.

3.      Persidangan
      Persidangan dilakukan untuk memeriksa gugatan perceraian harus dilakukan oleh pengadilan selambat – lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepanitraan.

      Pasal 30 PP nomor 9/1975 menjelaskan lebih lanjut bahwa suami dan istri dapat datang sendiri/ diwakili oleh kuasanya. Surat-surat yang diperlukan harus dilengkapi dan dibawa, misalnya surat kawin, surat jawaban gugatan dan surat-surat lain yang penting berkenaan dengan perkara yang akan dilakukan secara tertutup.

4.      Perdamaian
      Ketika memeriksa gugatan, hakim berkewajiban untuk mendamaikan pihak suami istri sebelum melanjutkan perisdangan. Jika tidak dapat didamaikan, maka proses peridangan dilanjutkan hingga menunggu  putusan pengadilan

5. Putusan
      Putusan ini dilakukan dalam sidang tertutup. Satu putusan memungkinkan untuk tidak dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.

      Selama proses pemeriksaan masih berjalan istri dapat meminta kepada pengadilan berupa beberapa penetapan, seperti:
a.      menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami
b.      menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak
c.       menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin barang-barang yang menjadi hak istri

Akibat perceraian
UU nomor 1/1974 menjelaskan mengenai kaibat-akibat putusnya perkawinan karena perceraian, hal ini diatur dlam pasal 41.
1.      Akibat terhadap suami istri
Setelah perceraian terjadi, maka ikatan perkawinanan antara suami istri menjadi putus. Dan kedudukan mereka terpisah secara sendiri-diri. Dengan demikian mereka dilarang untuk mengadakan hubungan seksual sebagaimana hubungan suami istri. Sedangkan kewaiban mmeberikan nafkah kepada mantan istri bersifat fakultatip artinya boleh atau dapat.

2.      Akibat terhadap anak-anak
      Meskipun tlah bercerai anak tetap akan menjadi tanggungan mereka berua (suami dan istri). Pasal 41 yat 1 dan 2 UU nomor 1/1974 menjelaskan lebih lanjut mengenai tanggung jawab ini.
a.      baik ibu dan ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendiidk anak-anaknya
b.      bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan.

3.      Akibat terhadap harta benda
Harta benda yang harus diperhitungkan akibat adanya perceraian adalah harta bersama. J Satrio menjelaskan apa saja yang masuk dalam harta bersama sebagai berikut:
a.      hasil dan pendapatan suami
b.      hasil dan pendapatan istri
c.       hasil dan pendapatan dari harta pribadi suami maupun istri asal  kesemuanya diperoleh    sepanjang perkawinan.

Terhadap harta bersama tersebut suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak dan harta bawaan masing-masing suami istri menjadi hak mereka masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar