Sabtu, 31 Desember 2011

Mengenal pernikahan menurut agama ktolik



Ketentuan perkawinan dalam agama kristen dapat dijumpai dalam kitab suvi, baik dalam perjanjian lama maupun dalam perjanjian baru. Selain itu, ketentuan tentang perkawinan juga diatur dalam hukum kanonik yakni, dalam hukum kanonik 1055-1165, beserta statuta-statuta keuskupan sebagai peraturan pelaksanannya.

Dalam kitab hukum, greja katolik yang dipromulagasikan pada tahun 1983, kanon 1055, perkawinan adalah perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup antara mereka. Menurut sifat kodratinya perjanjian perkawinan itu terarah kepada kebaikan suami istri dan prokreasi serta pendidikan anak. Oleh kristus Tahun perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.

Jadi hakekat perkawinan menurut agama katolik ialah persatuan antara seorang pria dan seorang wanita yang diberkati oleh Allah sendiri, dan diberi tugas bersama oleh Allah sendiri, dan diberi tugas bersama oleh-Nya untuk meneruskan generasi manusia serta memelihara dunia.

Tujuan perkawinan menurut agama Kristen
  • Kitab suci perjanjian baru dalam Matius 10:6-8, menyatakan tujuan perkawinan adalah agar suami istri dipersatukan seerat-eratnya
  • Konritus 7:5, menjelaskan tujuan perkawinan adalah sebagaii sarana memenuhi kebutuhan seks secara benar
  • Efesus Bab 5 ayat 21-33, menjelaskan bahwa tujuan perjawinan adalah agar suami istri kisten saling mengasihi seperti kristus tlah mengasihi umanyt-Nya
  • Menurut Piet Go O.Carm, tujuan perkawinan bukanlah kebahagiaan, tetapi kesatuan.
  • Tradisi gereja kaloik mengakui tujuan perkawinan dalam tiga hal penting, yakni: keturunan, persatuan erat suami istri dan pemenuhan kebutuhan seksual secara benar.

Asas-asas perkawinan
Dari kerentuan dalam kanon 1056, dapat diketahui asas pekawinan menurut agama katolik sebagai berikut:
  • Monogamy
  • Tak terceraikan

Sahnya perkawinan
Syarat materiil sahnya perkawinan adalah :
  • Calon mempelai sudah mmengerti makna penerimaan sakramen perkawinan dan akibat-akibatnya
  • Adanya kesepakatan antara calon mempelai
  • Pria berusia minimal 16 tahun dan wanita minimal berusia 14 tahun
  • Tidak tertaik dengan tali perkawinan dengan pihak lain
  • Beragama katolik
  • Tidak ada hubungan darah yang terlampau dekat
  • Tidak melanggar larangan perkawinan, seperti:
-          larangan umur
-          blm cukup matang jiwanya
-          kemampuan badan
-          Halangan impoten
-          Halangan ikatan perkawinan
-          Halangan nikah berdasarkan faktor religius
-          Halangan nikah berdasarkan faktor kejahatan
-          Halangan nikah berdasarkan faktor relasia
-          Halangan adopsi
-          Nmaun untuk semua halangan ini ada syarat dispensasinya terdapat dalam instruksi K.S Propaganda Fide, 9 Mei 1877

Akibat hukum perkawinan
  • Adanya hak dan kewajiban bagi suami dan istri
  • Adanya akibat terhadap anak-anak, seperti mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural maupun moral dan religius.
  • Adanya akibat terhadap harta benda



Tidak ada komentar:

Posting Komentar