Sabtu, 23 April 2016

Ada apa dengan sumber waras?

Ada apa dengan sumber waras?
Buruk Muka Cermin Dibelah, Ahok Murka BPK Dibelah. Bola liar sumber waras terus bergulir, baik ahok dan BPK sama sama bersikukuh mersa paling benar dalam masalah ini. KPK yang jadi harapan hingga kini masih saja bergeming. Apa apa dengan sumber waras? Benarkah ada kerugian negara mencapai ratusan milyar rupiah? Siapa yang bermain di balik sumber waras? Siapa yang diuntungkan dari permainan ini?

Mengutip dokumen yang diperlihatkan RS Sumber Waras, pada 14 November 2013, Yayasan Sumber Waras melakukan ikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama. Pada tahun tersebut, nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta per meter persegi. Sumber Waras menjual lahan tersebut seharga Rp 15,500 juta per meter persegi atau lebih tinggi dari NJOP pada saat itu. Jika harga yang ditawarkan Sumber Waras dikali luas lahan yang dibeli seluas 36.441 meter persegi, maka pembayaran tersebut sebesar Rp 564 miliar.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak untuk pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dengan luas lahan 36.441 meter persegi. Pada tahun tersebut, NJOP sebesar Rp 20,755 juta per meter persegi.

Sumber Waras mengatakan, pihaknya menjual lahan tersebut setara dengan NJOP tahun 2014. Jika diakumulasikan, NJOP sebesar Rp 20,755 juta dikali luas lahan, yakni 36.441 meter, maka didapatkan penjumlahan sebesar Rp 755 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh Pemprov DKI pada 31 Desember 2014. Dari hasil audit BPK, ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK menyebut, nilai jual obyek pajak (NJOP) dari lahan yang dibeli Pemprov DKI sekitar Rp 7 juta per meter, karena berada di jalan kiai tapa. Namun, DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta karena berada di jalan tomang. Berdasarkan sertifikat yang ada lahan rs sumber waras yang dibeli pemprov memang tertera berada di jalan tomang, namun kenyataannya tanah tersebut berada di jalan kiai tapa. Kenapa bisa demikian?
Apakah pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan studi kelayakan dan kajian teknis dalam penentuan lokasi?. Bagaimana pula status akte yang dibuat notaris, saat terjadi kesalahan ini? Bukankah notaris juga perlu mengkaji langsung ke lapangan untuk mengecek secara materil objek dari tanah yang diperjanjikan untuk kemudian dijelaskan dalam akta otentik? Yang tak kalag menggelitik, mengapa AHOK nekad membeli tanah Sumber Waras bersertifikat HGB yang akan habis masa berlakunya pada 26 Mei 2018?

Permasalahan sumber waras juga terjadi pada proses pembayarannya. Berdasarkan laporan BPK pemprove dki jakarta membayar dengan cek pada pukul 7 malam di tanggal 30 desember. Pertanyaannya kemudian mengapa AHOK memaksakan pembayaran pada tgl 30 Desember 2014, dengan cara yang tidak lazim melalui cek nomor CK 493387? Bukankah transaksi penggunaan dana APBD biasanya sudah ditutup pada tanggal 24 Desember untuk kepentingan pelaporannya?.  Mengapa tanah tersebut dibayar padahal masih menunggak pajak PBB yang nilainya mencapai Rp. 6.616.205.808?

Mengapa AHOK memaksakan untuk membeli tanah Sumber Waras tersebut? Padahal Dinkes telah merekomendasikan lokasi lain yang sudah dimiliki Pemprov DKI Jakarta tanpa harus memboroskan uang rakyat.

Walaupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan, KPK hingga kini masih bergeming. KPK menilai masih harus melihat adakah niat jahat dalam pembelian lahan tersebut. Dalam menentukan tersangka, KPK harus tahu apakah seseorang itu berniat merusak, mengambil keuntungan, atau merugikan negara? Namun bagaimana cara membuktikan niat buruk seseorang?

Pilihan yang ditawarkan BPK kepada Ahok, terselubung bagaikan sebuah jebakan” Batman “ yakni Pemrov DKI, disarankan untuk  mengembalikan lahan RS Sumber Waras kepada pemilik semula dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dijual lagi kepemiliknya sesuai harga pasar. Kedua saran BPK  tersebut terselubung  bagaikan jebakan “ Batman “. Karena kedua  saran BPK tersebut, bukanlah saran yang adil dan benar. Tapi lebih kepada saran : jebakan Batman “  Kedua saran tersebut bermuatan sangat besar akan  menimbulkan kerugian negara. Bila Ahok menuruti saran BPK, maka Ahok masuk kedalam pusaran permainan jebakan Batman BPK. Baik lahan RS Sumber Waras itu dikembalikan lagi kepemilik semula atau dijual harga pasar, kedua duanya terindikasi  sangat besar akan dapat menimbulkan kerugian negara. Karena uang negara sudah mengendap selama 2 tahun. Bila itu terjadi ,maka suka tidak suka pada akhirnya Ahok, dapat dituding terindikasi merugikan keuangan  negara. Dengan kata lain Ahok  dapat dipersalahkan melanggar Pasal 3 UU  No 31/ 1999 ko UU 20 /2001 tentang Pembetarantasan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar