Jumat, 10 Januari 2014

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Di tahun 2014 Indonesia mencoba berbenah diri, salah satunya di bidang kesehatan. Pembenahan dibuktikan dengan diluncurkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di awal tahun ini. JKN dilandasi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui pelaksanaan JKN diharapkan setiap warga negara Indonesia mendapat jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya Indonesia yang sejahtera. Namun apakah masyarakat sudah mengetahui program JKN ini ? dan apakah pelayanan dalam JKN ini cukup maksimal dirasakan ?

anggota komisi 9 DPR Ri Poempida Hidayatullah menilai kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat menimbulkan pemahaman yang salah

Dalam undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial (UU BPJS) yang secara tegas menyatakan Bahwa BPJS yang di bentuk adalah badan hukum publik dan berwujud BPJS kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. melalui dua BPJS tersebutlah nantinya setiap orang yang ada di indonesia kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosialnya terjamin. berdasarkan uu bpjs, fungsi dari BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang di selenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar pesertanya nanti memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya, sedangkan BPJS Ketenaga kerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. namun sayangnya program jaminan sosial ini kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidka mengetahui  mengenai bagaimana cara kepesertaannya, pembayar iuran dan penggunaannya.

selain mengenai sosialisasi dan akses informasi yang belum seluruhnya menjangkau masyarakat, ketersediaan dan kesiapan infrastruktur untuk Pelaksanaan JKN juga masih di rasakan kurang, menko kesra agung laksono bahkan pernah mengakui jika JKN baru bisa berjalan sempurna pada tahun 2019 mendatang atau 5 tahun kedepan setelah program BPJS berjalan, beberapa infrastruktur yang masih di rasakan kurang di antara nya adalah infrastruktur di daerah, kebutuhan tempat tidur di puskesmas plus dan rumah sakit untuk kelas kelas tertentu, rumah sakit rujukan serta jumlah tenaga dokter dan ketersediaan obat.

wakil menteri kesehatan ali gufron mukti menuturkan, kementerian kesehatan terus memperbaiki kualitas dari Program JKN ini

tidak merata dan minimnya ketersediaan infrastruktur pendukung dan tenaga ahli yang kompeten di daerah tentunya bisa menjadi penghambat pelaksanaan JKN, dan merugikan masyarakat yang menjadi pesertanya, jangan sampai ketika ada seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit rujukan, namun karena ketersediaan infrastruktur yang minim, orang tersebut tidak mendapat pelayanan kesehatan yang baik walau sudah menjadi peserta JKN. karena sesuai dengan prinsip BPJS yang tidak merugikan peserta, kiranya perlu ada jalan keluar yang bisa menjadi pemecah masalah tersebut, jangan sampai pemerintah di anggap gagal memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial yang diatur undang undang. karena sesuai dengan prinsip BPJS yang tidak merugikan peserta, kiranya perlu ada jalan keluar yang bisa menjadi pemecah masalah tersebut, jangan sampai pemerintah di anggap gagal memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial yang diatur undang undang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar