Minggu, 01 Januari 2012

Variasi dasar yuridis yang dipakai oleh hakim dalam memutus kasus perceraiann





Pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam putusan-putusan perkara perceraian pasangan suami istri yang beragama Kristen baik prorestan maupun katolik terdapat persamaan dan perbedaan dasar yuridis.

Dari seluruh putusan yang terdaat variasi dasar yuridis, yaitu memakai dasar yuridis UU nomor 1 tahun 1974 serta PP nomor 9 tahun 1975, baik yang terdapat dalam menimbang maupun dalam memperhatikan atau mengungat. Pasal-pasal yang dipakai sebagai dasar yuridis dalam pertimbangan hukum, adalah sebagai berikut:
  1. pasal 1 UU nomor 1 tahun 1974.
·        Pasal ini menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk kerua yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Apabila perkawinan telah goyah, maka tujuan perkawinan seperti yang terdapat dalam pasal 1 tersebut tidak tercapai, maka hal ini dipakai sebagai pertimbangan hukum oleh hakim untuk memutus perceraian. Contoh terdapat dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya
2.      Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1974
3.      Pasal 19f. PP nomor 9 tahun 1975
4.      Pasal 3PP nomor 10 tahun 1983, SE.BAKN No 18/SE/1983.SE BAKN No 48/SE/1990 dan PP no 45 tahun 1990
5.      Hukum agama kristen tidak dapat dipakai sebagai dasar Yurisdisi tetapi jika ada putusan yang menyinggung dapat digunakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar