Sabtu, 26 November 2011

Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan apakah pernikahan di catatan sipil masih dapat dilaksanakan/dilakukan? Saya mempunyai masalah yang sangat rumit, saya mempunyai pacar yang beda agama, saya Islam dan pacar saya Kristen, saat ini saya sedang mengandung dan kami tidak ingin menggugurkannya, tapi masalahnya kami berdua masih mempertahankan agama kami, dan kami berencana ingin menikah di catatan sipil. Kami tidak mengerti apa yang harus kami lakukan untuk menikah di catatan sipil dan apa hukumnya bagi anak kami nanti? Saya mohon bantuannya.

Jawaban :

Dalam permasalahan yang sedang Anda hadapi, perlu diketahui bahwa Indonesia mengatur mengenai perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”) serta PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No. 9/1975”).

Dalam hal perkawinan, Perkawinan sah menurut Pasal 2 UUP yang juga diatur dalamPasal 10 ayat (2) PP No. 9/1975 disebutkan sebagai berikut :
1.      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kasus Anda, menurut Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 221 seorang wanita muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria bukan muslim. Sehingga dapat disimpulkan bahwa baik secara hukum negara maupun hukum agama Islam sesuai dengan agama dan keyakinan Anda, perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan pria bukan muslim tidak dapat dilaksanakan.

Namun, advokat Flora Dianti, S.H., M.H. dalam artikel jawabannya menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (“MA”) dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar-agama adalah bahwa perkawinan antar-agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan perkawinan beda agama. Dalam proses perkawinan antar-agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar-agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Simak lebih lanjut artikel Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?

Dalam putusan No. 1400 K/Pdt/1986 tersebut, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny Gani (perempuan/Islam) telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama suaminya Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut.

Jadi, jika Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Seperti diketahui dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 9/1975 diatur bahwa:

“Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.”

Adapun hal-hal yang harus dilakukan dalam pernikahan di catatan sipil sesuai dengan PP No. 9/1975 yaitu :
1.      Memberitahukan rencana perkawinan kepada petugas pencatat baik secara tertulis maupun lisan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum dilaksanakan untuk dapat dilakukan penelitian atas syarat-syarat perkawinan.
2.      Apabila hasil dari penelitian tersebut telah memenuhi syarat, maka akan diumumkan di papan pengumuman kantor setempat. Jika tidak, maka hal tersebut akan segera disampaikan kepada calon mempelai.
3.      Setelah pengumuman, perkawinan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dan dicatat oleh pegawai pencatat, terbit akta pernikahan yang ditandatangani dan tercatatlah secara resmi perkawinan tersebut dan sah menurut hukum.

Kemudian mengenai kedudukan hukum anak yang lahir dari pasangan pernikahan beda agama ini, kita merujuk pada ketentuan Pasal 42 UUP yang menyebutkan bahwaanak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Jadi, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah yang dilakukan baik di Kantor Urusan Agama (untuk pasangan yang beragama Islam) maupun Kantor Catatan Sipil (untuk pasangan yang beragama selain Islam), maka kedudukan anak tersebut adalah anak yang sah di mata hukum dan memiliki hak dan kewajiban anak dan orang tua seperti tertuang dalam Pasal 45 s.d. Pasal 49 UUP.

Selain itu, orang tua yang berbeda agama juga perlu memperhatikan ketentuan Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UUPA”) yang berbunyi:
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Di dalam penjelasan Pasal 42 ayat (2) UUPA diterangkan bahwa anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari hukumonlie.com

Jumat, 25 November 2011

Alat Bukti untuk Melakukan Penilangan

Pengaturan mengenai tata tertib berlalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalamUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”).Pasal 260 ayat (1) UULLAJ menentukan:

“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

Berdasarkan ketentuan tersebut polisi lalu lintas yang mengetahui sendiri adanya pelanggaran lalu lintas berhak untuk memberhentikan pengguna jalan yang diduga melanggar peraturan lalu lintas dan melakukan penindakan terhadapnya.

Saat pengguna jalan terlihat melanggar marka, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan memberhentikannya, hal ini dapat dikategorikan sebagai “tertangkap tangan”. Definisi “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”(Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana –“KUHAP”).

Perkara pelanggaran lalu lintas adalah termasuk dalam acara pemeriksaan cepat.Ditentukan dalam KUHAP, untuk pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Polisi yang menangkap tangan kemudian memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pelaku tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan, dan hal tersebut kemudian dicatat dengan baik oleh polisi. Selanjutnya, catatan bersama berkas tersebut dikirimkan ke pengadilanselambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (Pasal 212 jo Pasal 207 ayat [1] KUHAP).

Sehingga, dalam hal pelaku pelanggar marka jalan tertangkap tangan oleh polisi lalu lintas, pelaku dapat diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dan dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, acara pemeriksaan cepat ini dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar, di mana pelanggar menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Pasal 267 UULLAJ). Lebih jauh simak Denda Sidang Tilang di Pengadilan.

Jadi, memang dalam hal pelanggar lalu lintas (dalam hal ini marka jalan) tertangkap tangan, tidak diperlukan bukti-bukti lain untuk membuktikan pelanggarannya. Yang berlaku dalam perkara pelanggaran lalu lintas ini adalah acara pemeriksaan cepat khusus untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Bagian Keenam Paragraf Dua KUHAP mengenai Acara Pemeriksaan Cepat-Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.


dikutip dari Hukumonlie.com 

Kamis, 24 November 2011

Perlindungan HKI untuk Website

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.


Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411).


Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).

Pemegang Hak Cipta atas website

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.


Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?

Tampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:

©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau

Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].

Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.

Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.


dikutip dari hukumonlie.com