Rabu, 11 Mei 2016

Trik terhindar dari tilang 3 in 1

Jengkel gak sih, kalo pagi pagi harus ketilang cuma karena 3 in 1 ?.

3 in 1 niatnya sih dibikin buat ngurangin macet, tapi sayangnya esensinya gak nyampe. Buktinya banyak banget joki. Macet gak selesai, masalah sosial jadi bermunculan.

Selain esensinya gak dapet, aturan 3 in 1 juga ngaco banget. Aturan 3 in 1 yang selama ini dipake jakarta, adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Disini yang menarik, keputusan gubernur gak hanya berisi soal apa itu 3 in 1, daerah mana yang masuk zona 3 in 1, tapi juga ngatur soal sanksi. Pertanyaannya kemudian sejak kapan keputusan gubernur boleh mengatur sanksi? Aturan hukum yang berisi sanksi dan mengikat itu hanya uud, uu, perpu dan perda.

Jadi saat kita ditilang dengan dalih sanksi 3 in 1 jelas tidak berkekuatan hukum yang jelas. Kita bisa bersilat lidah menegaskan bahwa keputusan gubernur tak berhak mengatur soal sanksi. Keputusan gubernur hanya berisi aturan yang bersifat informasi.

Kalo pemrove emang berniat bikin tertib, ada sanksi biar 3 in 1 jalan, maka buatlah perda soal 3 in 1 dan masukan sanksi nya.

Selasa, 10 Mei 2016

Etika

Etika...tidak di tentukan dari status sosial seseorang. Setidaknya gambaran itu yang baru saja saya lihat secara langsung. Berawal dari kisah sederhana pengembalian tiket kereta. Seorang bapak yang terlihat berada dan berpendidikan dengan pakaian super rapih tiba-tiba menyelak antrian. Menyusup kedepan dan mengabaikan kami semua yang sudah antre dari tadi. Dalam gumam yang tak banyak terucap, salah satu diantara kami ada yang mengingatkan sang bapak dengan halus untuk antre.

Awalnya sang bapak minta maaf, lantas bapak itu menjelaskan bahwa dia tak tau harus antre, pemuda pun menjelaskan bahwa antrian ada di garis ini, bapak silahkan antre. Tak terima dengan jawaban itu bapak itu teriak teriak bak orang kesurupan. Kebetulan di depan kami ada petugas kebersihan yang sudah sangat tua, dengan lirih dia menyatakan bapak ini salah ko malah marah. Bapak ini makin jadi. Dia menantang mereka untuk ribut, dan sempat ada adu jotos. 

Memalukan bukan? Usia, pendidikan, status sosial yang dimiliki si bapak tak ada artinya bagi saya ataupun semua orang yang ada di stasiun. Bagi kami bapak ini menyedihkan, ko bisa bisanya mempermalukan diri sendiri dengan berteriak salah padahal dia yang salah. Kaya maling teriak maling.


Kamis, 05 Mei 2016

Modus penggelapan pajak

Pengelapan pajak. Terdengar sangar dan kriminal, tapi nyatanya tindakan ini begitu mudah terjadi. Surat kuasa bisa jadi dimanfaatkan sesorang untuk menggelapkan pajak. Contohnya a ingin menjual rumah pada b namun karena tak ingin membayar pajak jual beli pada negara, maka a memanfaatkan notaris dengan membuat surat kuasa penuh sehingga b diperbolehkan untuk menguasai dan  menjual rumahnya dikemudian hari.

Dengan adanya surat kuasa, b diberikan hak penuh menggunakan bahkan menjual sama seperti seorang pemilik. Dalam kenyataan contoh seperti ini sering terjadi, nantinya saat b ingin menjual rumah ia tinggal menjualnya pada c lewat surat kuasa tersebut.

Jika pihak berwajib mencurigai transaksi ini, dan dapat menemukan adanya tindak penggelapan pajak atas transaksi a dan b. Ya....kamuflase penggunaaan surat kuasa padahal seharusnya surat perjanjian jual beli. Maka NOTARIS BISA DITUNTUT, notaris dinilai ikut serta membantu terlaksananya pemufakatan jahat, penggelapan pajak. Padahal niat buruk seseorang saat membuat perjanjian di notaris siapa yang tau, hati dan niat kan kasat mata yang sulit untuk dibaca.

Bicara soal penuntutan yang lebih ironis lagi saat dikemudian hari notaris melakukan kesalahan pembuatan akta, dia bisa dituntut pidana dan perdata. Untuk perdata sayanga tak ada satupun aturan yang mengatur batas maksimal. Seandainya notaris membuat akta dengan nilai transaksi 1 milyar dan upah notaris 10 juta,  saat ada kesalahan dan para pihak merasa dirugikan notaris tidak hanya dituntut 10 juta atau bahkan 1 milyar, para pihak dibebaskan menuntut semau maunya, notaris bisa saja dimiskinkan dalam hal ini. Pertolongan para notaris hanya hakim, semua tuntutan berapapun nilainya akan dinilai oleh hakim apakah sesuai dengan kerugian atau tidak. Namun tidak adanya aturan yang pasti ini membuat posisi notaris terhimpit, perjuangan menahun yang dilakukan oleh notaris bisa sirna begitu saja. Seandainya notaris tak mampu bayar dan pasang badan, dipenjara misalnya. Ada masalah baru, bukan hanya dia harus menderita selama diprnjara. Tapi juga terancam dari pekerjaan. Seorang notaris TIDAK BOLEH DIPENJARA DENGAN HUKUMAN LEBIH DARI 5 TAHUN. Jika lebih dari batas itu notaris tidak boleh lagi menjadi seorang notaris.

SR, 6 MEI 2016

Hak waris anak di luar kawin

Ada hal seru yang sempat dibahas sama salah satu dosen ditempat saya kuliah. Soal hak waris untuk anak di luar pekawinan. Meski lahir dalam hubungan orang tua yang belum terikat secara resmi mereka tetap mendapatkan hak waris, dari garis ayah. Syaratnya, kita cukup mengajukan diri ke pengadilan untuk menetapkan bahwa anak itu benar anak si ayah. Jika sudah disetujui maka, anak itu akan ditetapkan sebagai anak luar kawin diakui sah.

Selama ayah belum terikat dalam mahligai pernikahan dengan wanita lain, anak yang sudah dinyatakan sebagai anak luar kawin diakui sah oleh pengadilan mendapatkan hak waris ayah 1/3. Bagaimana jika dikemudian hari ayah ini menikah dengan wanita lain dan memiliki anak? Tenan....hak waris dari anak diluar kawin diakui sah tidak akan hilang, ia masih tetap mendapatkan 1/3 dari jumlah harta yang diterima oleh anak kandung.

Namun, jika penetapan anak diluar kawin diakui sah dilakukan SETELAH AYAH MENIKAH dengan wanita lain, maka sang anak diluar kawin tak akan mendapatkan hak waris, alasannya dilarang oleh undang undang. Penetapan anak diluar kawin yang dilakukan setelah si ayah menikah dinyatakan sebagai upaya yang merugikan istri sang ayah. Nah unuk melindungi hal hal yang merugikan ini maka hukum waris bw menegaskan bahwa anak diluar kawin tidak akan mendapatkan apa apa.

Tapi jangan kecewa, kita tetap bisa mengayakan anak mendapatkan waris dari ayahnya dengan cara membuatkan surat hibah, tinggal buat di depan notaris simple kan. Nilainya gak boleh lebih dari hak atas anak kandung.

SR, 6mei2016

Rabu, 04 Mei 2016

Ulasan film ada apa dengan cinta

Demam ada apa dengan cinta tiba tiba menjangkit masyarakat indonesia, terutama untuk anak 90an yang sempat menyakiskan ada apa dengan cinta sesi 1. Besarnya nama para pemain membuat arus promo begitu gencar dilakukan baik sama pihak film maupun para penggemar rangga dan cinta. 

Bagi Geng Cinta, gak susah menyatukan chemistry kembali. Rasanya masih tetap sama melihat Geng Cinta seperti 14 tahun lalu, kala mereka masih remaja. Di sekuel ini, mereka menunjukkan pertemanan yang semakin dewasa. Akting nicolas saputra dan dian sastro di film bener bener patut diacungi 2 jempol. 

Namun sayangnya cerita yang ditawarkan  dalam film ini "terlalu sederhana" mirip kaya Ftv indonesia. Secara garis besar hanya menceritakan soal penjelasan kenapa rangga putusin cinta. Gereget alur ceritanya jauh jika dibandingin sama aadc1 atau aadc versi line. 

Beberapa part dialog juga terasa gak nyambung, agak random kaya saat tiba tiba mamet nyanyiin lagu kesepian kitanya pas band, rangga dan cinta yang tiba-tiba ngomongin pemilu sampe rangga yang kritik pemerintah karena seni yang kurang diperhatikan. "titipan"dalam film ini berass banget mulai dari kritik ke pemerintah sampe banyak merk-merk yang jadi sponsor ditampilkan sepanjang film, juga cukup ganggu. 

Di film AADC 2 mira sukses, menunjukkan sisi lain dari Yogyakarta. Beragam seni hingga tempat wisata yang belum terjamah di Kota Gudeg tersebut di eksplor. Mereka melibatkan seniman dari bidang yang berbeda-beda di Yogyakarta yakni Eko Nugroho dengan seni instalasinya, ada kelompok teater boneka Papermoon Puppet Theatre, musisiMarzuki Mohammad dengan grup Jogja Hip Hop Foundation, dan seniman kopi, Pepeng pemilik kedai Klinik Kopi.