Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ditengarai menjadi salah satu pintu masuk kejahatan human trafficking. Tindak kejahatan terhadap kemanusiaan ini terjadi sejak di daerah asal, daerah transit hingga ke daerah tujuan.
Dari 33 propinsi di Indonesia, daerah yang rentan terjadi kejahatan human trafficking misalnya Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat. Mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Mereka kelompok paling rentan menjadi korban human trafficking untuk tujuan prostitusi atau kerja paksa dengan upah rendah dan waktu kerja yang panjang.
Mantan Sekertaris nasional Traffiking yang juga Staf Ahli Menko Kesra Bidang MDgs - Rahmat Sentika menjelaskan kemiskinan, konflik sosial dan lemahnya penegakan hukum menjadi alasan masyarakat terjerat dalam human trafficking.
Meski Indonesia saat ini telah memiliki Undang Undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ternyata tak cukup efektif menekan tindak kejahatan ini. Dalam ranking negara di dunia terkait penananan human trafficking yang dibuat Amerika Serikat, Indonesia menduduki pringkat ke 2 yang paling banyak terjadi perdagangan manusia .
Data Markas Besar Kepolisian Republik Indonesa dalam kurun waktu 2011-2013 saat ini 450 kasus human trafficking telah dilaporkan. Jumlah korban yaitu: 375 (perempuan), 119 (laki-laki) dan 189 (anak-anak). Sedangkan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap 522 orang dan 10 anak-anak.
Sayangnya sedikit pelaku yang akhirnya dihukum maksimal. Catatan Lembaga Bantuan Hukum APIK dari 2009 hingga 2011 hanya 12 kasus yang terus diproses dan pelaku mendapat hukuman berupa kurungan dan denda. Sedangkan kasus yang lain, tidak jelas bagaimana kelanjutannya. putusan terkait ganti rugi untuk korban (restitusi) yang juga dijamin dalam UU masih jauh dari harapan. Padahal restitusi ini diperlukan untuk memulihkan kehidupan korban trafficking.
Kondisi ini tentu jauh harapan, bahwa negara dapat mengadopsi konsep penegakan human security yang mencakup keamanan sektor pangan, kesehatan, lingkungan, komunitas bahkan secara politik pada setiap individu yang menjadi warga negaranya. Seharusnya implementasi human security menjadi prioritas utama bagi negara yang telah lama mengadopsi piagam hak asasi manusia (HAM).
Jumat, 22 November 2013
Kebakaran terus terjadi, Apa penyebabnya
SELAMA belum ada program memutus mata rantai penyebab kebakaran , maka hal itu senantiasa menjadi ancaman dan bahkan menjadi musuh besar bagi seluruh warga. Jika terjadi kebakaran, api tidak hanya menghanguskan seluruh rumah namun juga dapat menewaskan seluruh penghuninya. Lantas apa yang harus diantisipasi oleh masyarakat agar tidak terjadi kebakaran? kami akan membahasnya bersama Peneliti Utama Bidang Proteksi kebakaran dan Fisikia bangunan, kementrian perhubungan - Prof. DR Ir Suprapto setelah paket pengantar yang berikut ini
Contohnya seperti yang terjadi pada tanggal 28 september lalu, api yang melahap rumah warga di Jalan Hadia Utama RT 9 RW 11 Jelambar Jakarta Barat mengakibatkan 4 org meninggal dunia
Kebakaran yang sering terjadi di Jakarta, memang lebih banyak melanda pemukiman padat penduduk. Di kawasan tersebut melekat berbagai permasalahan sebagai mata rantai penyebab utama kebakaran, seperti jaringan instalasi listrik yang tidak standar dan tidak beraturan, sikap penduduk yang belum sadar akan bahaya kebakaran, bahan bangunan yang rentan terhadap api dan berdempetan, tidak ada alat pemadam kebakaran yang memadai dan tidak tersedia jalur evakuasi jika terjadi kebakaran. Mata rantai penyebab utama kebakaran inilah yang sebenarnya perlu diputus dan diprogramkan untuk dibenahi.
Sebagai Ibukota Negara, Jakarta sudah tentu harus menjadi contoh bagaimana meminimalisasi ancaman kebakaran bagi warganya. Bagaimanapun, kota Jakarta sudah pernah dirintis oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun tujuhpuluhan menjadi pemukiman yang aman, nyaman dan teratur, dengan program perbaikan kampung yang sudah mendapat pujian internasional dan bahkan mendapat bantuan pinjaman berbunga lunak dari Bank Dunia.
Dalam program yang dikenal dengan Proyek Mohammad Husni Thamrin (MHT) ini, jalan-jalan kampung diperlebar agar dapat masuk mobil pemadam kebakaran berukuran kecil, serta memperbanyak hidran atau sumber-sumber air untuk pemadaman api. Proyek MHT ini tidak lagi diteruskan, dan bahkan kampung yang dulu sempat mendapat perbaikan, kini sudah kembali sumpek, kumuh dan rawan bencana.
Upaya memasyarakatkan alat pemadam kebakaran yang praktis di pemukiman padat, seperti jenis pawang geni, merupakan program yang bagus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengatasi kebakaran di lingkungannya. Alat pemadan api berupa pompa manual yang bisa digunakan di gang-gang sempit ini, pernah diperkenalkan Joko Widodo pada saat kampanye calon Gubernur Jakarta tahun 2012 lalu. Kini Jokowi sudah menjadi Gubernur definitif, tetapi alat pemadam api mini ini belum terlihat difungsikan.
Program penyadaran masyarakat terhadap berbagai penyebab kebakaran, seperti buang puntung rokok sembarangan, membakar obat anti nyamuk, penyalan lilin untuk penerangan sementara, dan kelalaian mengakibatkan kompor meledak, memang harus rutin dilakukan. Namun, untuk sosialisasi program penyadaran masyarakat akan bahaya kebakaran ini, perlu diatur secara organisatoris dan mungkin memerlukan badan tersendiri, setidaknya di tingkat kelurahan, yang jelas pertanggung jawabannya dan dievaluasi tugas-tugas pokoknya secara rutin
Contohnya seperti yang terjadi pada tanggal 28 september lalu, api yang melahap rumah warga di Jalan Hadia Utama RT 9 RW 11 Jelambar Jakarta Barat mengakibatkan 4 org meninggal dunia
Kebakaran yang sering terjadi di Jakarta, memang lebih banyak melanda pemukiman padat penduduk. Di kawasan tersebut melekat berbagai permasalahan sebagai mata rantai penyebab utama kebakaran, seperti jaringan instalasi listrik yang tidak standar dan tidak beraturan, sikap penduduk yang belum sadar akan bahaya kebakaran, bahan bangunan yang rentan terhadap api dan berdempetan, tidak ada alat pemadam kebakaran yang memadai dan tidak tersedia jalur evakuasi jika terjadi kebakaran. Mata rantai penyebab utama kebakaran inilah yang sebenarnya perlu diputus dan diprogramkan untuk dibenahi.
Sebagai Ibukota Negara, Jakarta sudah tentu harus menjadi contoh bagaimana meminimalisasi ancaman kebakaran bagi warganya. Bagaimanapun, kota Jakarta sudah pernah dirintis oleh Gubernur Ali Sadikin pada tahun tujuhpuluhan menjadi pemukiman yang aman, nyaman dan teratur, dengan program perbaikan kampung yang sudah mendapat pujian internasional dan bahkan mendapat bantuan pinjaman berbunga lunak dari Bank Dunia.
Dalam program yang dikenal dengan Proyek Mohammad Husni Thamrin (MHT) ini, jalan-jalan kampung diperlebar agar dapat masuk mobil pemadam kebakaran berukuran kecil, serta memperbanyak hidran atau sumber-sumber air untuk pemadaman api. Proyek MHT ini tidak lagi diteruskan, dan bahkan kampung yang dulu sempat mendapat perbaikan, kini sudah kembali sumpek, kumuh dan rawan bencana.
Upaya memasyarakatkan alat pemadam kebakaran yang praktis di pemukiman padat, seperti jenis pawang geni, merupakan program yang bagus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengatasi kebakaran di lingkungannya. Alat pemadan api berupa pompa manual yang bisa digunakan di gang-gang sempit ini, pernah diperkenalkan Joko Widodo pada saat kampanye calon Gubernur Jakarta tahun 2012 lalu. Kini Jokowi sudah menjadi Gubernur definitif, tetapi alat pemadam api mini ini belum terlihat difungsikan.
Program penyadaran masyarakat terhadap berbagai penyebab kebakaran, seperti buang puntung rokok sembarangan, membakar obat anti nyamuk, penyalan lilin untuk penerangan sementara, dan kelalaian mengakibatkan kompor meledak, memang harus rutin dilakukan. Namun, untuk sosialisasi program penyadaran masyarakat akan bahaya kebakaran ini, perlu diatur secara organisatoris dan mungkin memerlukan badan tersendiri, setidaknya di tingkat kelurahan, yang jelas pertanggung jawabannya dan dievaluasi tugas-tugas pokoknya secara rutin
Hukum di Indonesia dalam memberikan Efek Jera koruptor
Kekayaan alam yang luar biasa ternyata belum menjamin rakyat Indonesia menikmati kesejahteraan hidup. Harta warisan yang melimpah justru menjadi objek jarahan segelintir orang demi kekayaan pribadi. Seperti elit politik, pengusaha, legislatif dan penegak hokum yang seharusnya menjadi penegak konstitusi hukum tertinggi di sebuah negeri
Lantas, apa yang menyebabkan korupsi bergitu masif? Apakah hukuman yang selama ini diberikan kepada koruptor tidak cukup memberikan efek jera? Pahadal, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat....
Korupsi adalah ”benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Mengapa para koruptor sepertinya tidak jera melakukan korupsi? Ini tentu karena ringannya sanksi yang dimuat didalam Undang-Undang Tipikor di mana paling tinggi denda maksimal hanya Rp1 miliar.
Padahal dana yang dicuri para koruptor lebih besar dari itu. Nilai denda yang begitu kecil tidak membuat jera atau takut para koruptor. Sebagai akibatnya, koruptor dengan dana yang diperolehnya berani menyogok hakim untuk memuluskan langkahnya menjadi kaya raya. Politisi korup yang berkelebihan uang juga dengan mudah masuk ke dalam golongan elite sehingga mereka leluasa melakukan langkah lobi dan memengaruhi pengambil kebijakan untuk mempertahankan kekuasaannya tersebut.
Karena itu, tidak heran jika KPK melansir kerugian negara karena korupsi sejak 2004 sampai 2011 mencapai Rp39,3 triliun. Padahal, Indonesia dapat membangun berbagai infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup orang Indonesia jika korupsi dapat ditekan.Kerugian negara jauh lebih besar jika dimasukkan pula biaya efek beban finansial negara akibat korupsi.
Realita menunjukkan bahwa reformasi hukum tentang sanksi yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi harus diupayakan agar MENIMbulkan efek jera kepada koruptor. Selain hukuman yang diperberat, perlu ada pembinaan sistem antikorupsi dan transparansi APBN. kita perlu dipublikasikan jumlah APBN, alokasi penganggarannya, sampai penggunaan anggaran tersebut.
Dengan demikian, penyalahgunaan anggaran dapat ditekan karena masyarakat dapat mengontrol penggunaan anggaran tersebut. Mengenai sanksi terhadap para koruptor, mungkin kita perlu mencontoh China yang sangat keras dalam menerapkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman mati diterapkan kepada pelaku korupsi.
Kasus terakhir di Pengadilan China misalnya, Senin 8 juli, pemerintah menerapkan hukuman mati kepada mantan Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun karena terbukti melakukan korupsi. Kantor berita China, Xinhua, mengabarkan, Liu Zhijun mendapatkan ”hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun” karena terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.
Sejalan dengan pembinaan sistem antikorupsi, Pemerintah China dalam sepuluh tahun terakhir ini telah mengeksekusi mati sejumlah pejabat setingkat menteri atau pejabat lebih tinggi lagi yang dinilai sudah keterlaluan dalam melakukan korupsi. Selain Liu Zhijun, sejumlah pejabat juga terlebih dahulu dihukum mulai dari pencopotan jabatan. jika China berani menerapkan hukuman mati pada koruptor, kenapa indoensia tidak berani menerapkannya? Tentunya para pemimpin pada masa yang akan datang harus memikirkan strategi hukuman yang berat dan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor
Di Indonesia nilai kejujuran memang masih sangat mahal, bahkan antara perbuatan dan ucapan seringkali tidak sesuai. Dalam kasus Akil Muchtar misalnya, pada Maret 2012 beliau pernah menyatakan wacana memperberat hukuman koruptor dengan memiskinkan dan memotong jari tangan, namun pada kenyataannya yang bersangkutan menjilat ludah sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi. Berbeda dengan budaya malu seperti di Jepang.
Dalam kasus korupsi di mana Kejaksaan Metropolitan Tokyo menahan Gubernur Tokushima yang didakwa mendapat suap dari seorang konglomerat Jepang dan dalam kasus lain juga menahan Wali Kota Shimo zuma Ibaraki. Dua pejabat itu secara sukarela langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan wali kota. Tampaknya nilai kejujuran dan budaya malu masih sangat kuat melekat dalam kesadaran orang Jepang, termasuk kejujuran untuk mengakui kejahatannya sendiri.
Menilik dari komparasi penerapan hukum baik di China dan di Jepang, kita sepertinya perlu melakukan reformasi hukum secara total dengan cara menumbuhkan budaya malu dan mengedepankan nilai kejujuran di kalangan penyelenggara negara. Hukuman mati dan atau hukuman gantung bagi yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera para penyelenggara yang mencoba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Lantas, apa yang menyebabkan korupsi bergitu masif? Apakah hukuman yang selama ini diberikan kepada koruptor tidak cukup memberikan efek jera? Pahadal, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat....
Korupsi adalah ”benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Mengapa para koruptor sepertinya tidak jera melakukan korupsi? Ini tentu karena ringannya sanksi yang dimuat didalam Undang-Undang Tipikor di mana paling tinggi denda maksimal hanya Rp1 miliar.
Padahal dana yang dicuri para koruptor lebih besar dari itu. Nilai denda yang begitu kecil tidak membuat jera atau takut para koruptor. Sebagai akibatnya, koruptor dengan dana yang diperolehnya berani menyogok hakim untuk memuluskan langkahnya menjadi kaya raya. Politisi korup yang berkelebihan uang juga dengan mudah masuk ke dalam golongan elite sehingga mereka leluasa melakukan langkah lobi dan memengaruhi pengambil kebijakan untuk mempertahankan kekuasaannya tersebut.
Karena itu, tidak heran jika KPK melansir kerugian negara karena korupsi sejak 2004 sampai 2011 mencapai Rp39,3 triliun. Padahal, Indonesia dapat membangun berbagai infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup orang Indonesia jika korupsi dapat ditekan.Kerugian negara jauh lebih besar jika dimasukkan pula biaya efek beban finansial negara akibat korupsi.
Realita menunjukkan bahwa reformasi hukum tentang sanksi yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi harus diupayakan agar MENIMbulkan efek jera kepada koruptor. Selain hukuman yang diperberat, perlu ada pembinaan sistem antikorupsi dan transparansi APBN. kita perlu dipublikasikan jumlah APBN, alokasi penganggarannya, sampai penggunaan anggaran tersebut.
Dengan demikian, penyalahgunaan anggaran dapat ditekan karena masyarakat dapat mengontrol penggunaan anggaran tersebut. Mengenai sanksi terhadap para koruptor, mungkin kita perlu mencontoh China yang sangat keras dalam menerapkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman mati diterapkan kepada pelaku korupsi.
Kasus terakhir di Pengadilan China misalnya, Senin 8 juli, pemerintah menerapkan hukuman mati kepada mantan Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun karena terbukti melakukan korupsi. Kantor berita China, Xinhua, mengabarkan, Liu Zhijun mendapatkan ”hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun” karena terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.
Sejalan dengan pembinaan sistem antikorupsi, Pemerintah China dalam sepuluh tahun terakhir ini telah mengeksekusi mati sejumlah pejabat setingkat menteri atau pejabat lebih tinggi lagi yang dinilai sudah keterlaluan dalam melakukan korupsi. Selain Liu Zhijun, sejumlah pejabat juga terlebih dahulu dihukum mulai dari pencopotan jabatan. jika China berani menerapkan hukuman mati pada koruptor, kenapa indoensia tidak berani menerapkannya? Tentunya para pemimpin pada masa yang akan datang harus memikirkan strategi hukuman yang berat dan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor
Di Indonesia nilai kejujuran memang masih sangat mahal, bahkan antara perbuatan dan ucapan seringkali tidak sesuai. Dalam kasus Akil Muchtar misalnya, pada Maret 2012 beliau pernah menyatakan wacana memperberat hukuman koruptor dengan memiskinkan dan memotong jari tangan, namun pada kenyataannya yang bersangkutan menjilat ludah sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi. Berbeda dengan budaya malu seperti di Jepang.
Dalam kasus korupsi di mana Kejaksaan Metropolitan Tokyo menahan Gubernur Tokushima yang didakwa mendapat suap dari seorang konglomerat Jepang dan dalam kasus lain juga menahan Wali Kota Shimo zuma Ibaraki. Dua pejabat itu secara sukarela langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan wali kota. Tampaknya nilai kejujuran dan budaya malu masih sangat kuat melekat dalam kesadaran orang Jepang, termasuk kejujuran untuk mengakui kejahatannya sendiri.
Menilik dari komparasi penerapan hukum baik di China dan di Jepang, kita sepertinya perlu melakukan reformasi hukum secara total dengan cara menumbuhkan budaya malu dan mengedepankan nilai kejujuran di kalangan penyelenggara negara. Hukuman mati dan atau hukuman gantung bagi yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera para penyelenggara yang mencoba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pencurian Listrik
Pemadaman listrik adalah suatu hal yang menjengkelkan, terlebih jika pemadaman dilakukan pada waktu-waktu sibuk seperti jam kerja. Tanpa adanya listrik, praktis tak banyak yang dapat dilakukan. Seperti kita ketahui jika Indonesia sendiri termasuk dalam negara yang kurang dalam supply energi khususnya listrik. Untuk itu, pemadaman bergilir merupakan konsekuensi yang harus diterima ketika konsumsi energi yang tinggi tak lagi di imbangi dengan ketersediaan sumber energi yang cukup. Hal ini diperparah dengan kondisi kelistrikan yang tak terkontrol sehingga terjadi losses energi yang cukup besar.
Pencurian arus listrik saat ini sudah cukup memprihatinkan, bukan hanya yang dilakukan masyarakat untuk kepentingan pribadi, tapi juga yang untuk kepentingan umum seperti penerangan jalan dan sebagainya. Dampak pencurian listrik ini selain dirasakan oleh PLN juga akan berpengaruh kepada pelanggan. Bagi PLN, losses akibat pencurian meningkat maka kerugian juga akan bertambah karena banyak energi yang tidak termanfaatkan secara tepat sasaran.
Begitu juga bagi pelanggan, pencurian di satu kawasan justru berpengaruh bagi kawasan di sekitarnya karena pasokan listrik jadi terganggu. Ada banyak modus yang digunakan oleh pelaku pencurian ini seperti mengubah meter, menyambung langsung ke jaringan. Penyimpangan yang dilakukan oleh pelanggan besar biasanya terjadi di industri yang memiliki pabrik sendiri. Modus yang dilakukan seperti mempengaruhi pengukuran kabel di meteran agar putara lambat sehingga pemakaian tetap kecil.
Tindak Pidana Di PLN sendiri dikenal dengan nama Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang baru dibentuk pada Maret 2005. Sebelumnya, tim ini bernama tim losses yang tugasnya menginventarisasi gangguan dan pengaduan dan mendata para pelanggan yang mencurigakan. Segmen pelanggan dengan tingkat pencurian listrik terbesar, menurut Amris Adnan, Ketua Tim P2TL PLN Batam, ada di pelanggan besar. Sebab sekali terjadi salah pengukuran maka dampaknya cukup besar terhadap distribusi daya kepada pelanggan yang lain.
Tim sudah meningkatkan kewaspadaan terhadap segmen pelanggan besar ini, selain terus memantau kawasan-kawasan lain yang juga dicurigai sebagai tempat maraknya pencurian listrik. Untuk mengatasi pencurian listrik ini, tim juga sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian. Maksudnya agar memberikan efek jera kepada pelaku pencurian listrik. Selain itu juga, tim melakukan sosialisasi tentang bahaya pencurian listrik ini dan dampaknya terhadap kelangsungan distribusi energi ke pelanggan. Sebab, sekecil apapun pencurian itu dilakukan maka tetap saja akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Dimanapun yang namanya pencurian adalah ilegal dan melawan hukum. Apalagi pencurian listrik yang jelas-jelas ada aturan hukum yang melarangnya dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 15 tahun 1985. Selain itu ditegaskan pula dalam Surat Keputusan Direksi PT PLN Persero tentang penertiban praktek pencurian listrik di seluruh wilayah kerja PT PLN.
Pasal 19 Bab IX tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagalistrikan menegaskan ‘barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP’.
Aturan dan sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan sumber daya kelistrikan ini secara tegas dijelaskan dalam UU ini. Seperti siapa saja yang melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik bis dipidana maksimal lima tahun penjara. Penyambungan illegal di kawasan perumahan merupakan salah satu contoh bentuk perbuatan yang bisa mengakibatkan kematian, karena bisa saja akibat ulah oknum itu terjadi hubungan arus pendek sehingga berujung pada kebakaran atau kematian.
Antisipasi Selain mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi pencurian ini, Tim P2TL juga akan menggencarkan sosialisasi dampak negative pencurian hingga ke tengah masyarakat. Kemudian, akan direncanakan pemakaian Automatic Meter Reading (AMR) bagi pelanggan besar. Maksudnya, agar pembacaan meter bisa dipantau langsung dari kantor PLN, sehingga tidak ada lagi manipulasi pemakaian daya oleh pelanggan.
Segala upaya sudah dilakukan oleh PLN untuk mencegah meningkatnya angka pencurian ini. Memang angkanya masih terbilang kecil tapi tetap saja pertumbuhannya harus ditekan. Kepada seluruh pelanggan baik besar maupun rumah tangga, marilah kita tingkatkan kedisiplinan untuk menempuh cara-cara jujur dan elegan dalam menggunakan listrik ini. PLN Batam selalu terbuka untuk menerima segala keluhan maupun permintaan sambung baru di seluruh kawasan di Batam sepanjang masih memungkinkan untuk dibuat jaringan. Kesadaran ini tentunya akan makin meningkatkan kemampuan PLN dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dalam pemenuhan listrik sehingga public mendapatkan haknya dan PLN juga memperoleh haknya.
Pencurian arus listrik saat ini sudah cukup memprihatinkan, bukan hanya yang dilakukan masyarakat untuk kepentingan pribadi, tapi juga yang untuk kepentingan umum seperti penerangan jalan dan sebagainya. Dampak pencurian listrik ini selain dirasakan oleh PLN juga akan berpengaruh kepada pelanggan. Bagi PLN, losses akibat pencurian meningkat maka kerugian juga akan bertambah karena banyak energi yang tidak termanfaatkan secara tepat sasaran.
Begitu juga bagi pelanggan, pencurian di satu kawasan justru berpengaruh bagi kawasan di sekitarnya karena pasokan listrik jadi terganggu. Ada banyak modus yang digunakan oleh pelaku pencurian ini seperti mengubah meter, menyambung langsung ke jaringan. Penyimpangan yang dilakukan oleh pelanggan besar biasanya terjadi di industri yang memiliki pabrik sendiri. Modus yang dilakukan seperti mempengaruhi pengukuran kabel di meteran agar putara lambat sehingga pemakaian tetap kecil.
Tindak Pidana Di PLN sendiri dikenal dengan nama Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang baru dibentuk pada Maret 2005. Sebelumnya, tim ini bernama tim losses yang tugasnya menginventarisasi gangguan dan pengaduan dan mendata para pelanggan yang mencurigakan. Segmen pelanggan dengan tingkat pencurian listrik terbesar, menurut Amris Adnan, Ketua Tim P2TL PLN Batam, ada di pelanggan besar. Sebab sekali terjadi salah pengukuran maka dampaknya cukup besar terhadap distribusi daya kepada pelanggan yang lain.
Tim sudah meningkatkan kewaspadaan terhadap segmen pelanggan besar ini, selain terus memantau kawasan-kawasan lain yang juga dicurigai sebagai tempat maraknya pencurian listrik. Untuk mengatasi pencurian listrik ini, tim juga sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian. Maksudnya agar memberikan efek jera kepada pelaku pencurian listrik. Selain itu juga, tim melakukan sosialisasi tentang bahaya pencurian listrik ini dan dampaknya terhadap kelangsungan distribusi energi ke pelanggan. Sebab, sekecil apapun pencurian itu dilakukan maka tetap saja akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Dimanapun yang namanya pencurian adalah ilegal dan melawan hukum. Apalagi pencurian listrik yang jelas-jelas ada aturan hukum yang melarangnya dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 15 tahun 1985. Selain itu ditegaskan pula dalam Surat Keputusan Direksi PT PLN Persero tentang penertiban praktek pencurian listrik di seluruh wilayah kerja PT PLN.
Pasal 19 Bab IX tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagalistrikan menegaskan ‘barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP’.
Aturan dan sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan sumber daya kelistrikan ini secara tegas dijelaskan dalam UU ini. Seperti siapa saja yang melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik bis dipidana maksimal lima tahun penjara. Penyambungan illegal di kawasan perumahan merupakan salah satu contoh bentuk perbuatan yang bisa mengakibatkan kematian, karena bisa saja akibat ulah oknum itu terjadi hubungan arus pendek sehingga berujung pada kebakaran atau kematian.
Antisipasi Selain mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi pencurian ini, Tim P2TL juga akan menggencarkan sosialisasi dampak negative pencurian hingga ke tengah masyarakat. Kemudian, akan direncanakan pemakaian Automatic Meter Reading (AMR) bagi pelanggan besar. Maksudnya, agar pembacaan meter bisa dipantau langsung dari kantor PLN, sehingga tidak ada lagi manipulasi pemakaian daya oleh pelanggan.
Segala upaya sudah dilakukan oleh PLN untuk mencegah meningkatnya angka pencurian ini. Memang angkanya masih terbilang kecil tapi tetap saja pertumbuhannya harus ditekan. Kepada seluruh pelanggan baik besar maupun rumah tangga, marilah kita tingkatkan kedisiplinan untuk menempuh cara-cara jujur dan elegan dalam menggunakan listrik ini. PLN Batam selalu terbuka untuk menerima segala keluhan maupun permintaan sambung baru di seluruh kawasan di Batam sepanjang masih memungkinkan untuk dibuat jaringan. Kesadaran ini tentunya akan makin meningkatkan kemampuan PLN dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dalam pemenuhan listrik sehingga public mendapatkan haknya dan PLN juga memperoleh haknya.
Menjaga kesehatan di musim hujan
Akhir akhir ini hampir setiap hari turun hujan. Udara lembap, kehujanan, dan menunda waktu makan menyebabkan tubuh lebih rentan terserang penyakit. Saat-saat seperti inilah, tubuh membutuhkan asupan yang tepat untuk meningkatkan kekebalan tubuh
Jika ingin fokus pada menu makanan yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, ada tiga komponen nutrisi yang perlu diingat, antioksidan, protein, dan asam lemak esensial omega 3, yang memiliki kemampuan ekstra meningkatkan kemampuan tubuh guna melawan penyakit infeksi, seperti flu.
Faktor lain yang menjadi kunci tetap sehat di saat musim hujan menurut dokter spesialis anak IDAI yang juga staf ahli Menko Kesra Bidang Pencapaian MDGs - dr Rachmat Santika, SpA, MARS adalah meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat.
menjaga kebersihan lingkungan sekitar menjadi penting karena Lingkungan yang bersih tidak akan menjadi tempat berkembang biaknya kuman sehingga kita dapat terbebas dari berbagai jenis penyakit.
Selain itu, Musim hujan juga tidak boleh mengubah pola olahraga dan istirahat yang telah rutin dijalani. Olahraga memungkinkan tubuh memperoleh cukup aktivitas fisik untuk menjaga kesehatan tubuh. Sedangkan jam istirahat yang cukup memungkinkan tubuh beregenerasi dan membentuk sel baru.
The last but not least, jangan mengkonsumsi suplemen secara berlebihan. Karena pengunaan suplemen yang berlebih tidak akan meningkatkan daya tahan tubuh namun justru membahayakan tubuh
Tetap jaga kesehatan karena kesehatan merupakan harta paling berharga bagi kita semua. Setiap aktivitas yang dilakukan sangat bergantung dari kesehatan fisik dan mental. Kesehatan optimal sangat dibutuhkan agar kita tetap fokus dan produktif dalam melakukan segala kegiatan.
Jika ingin fokus pada menu makanan yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, ada tiga komponen nutrisi yang perlu diingat, antioksidan, protein, dan asam lemak esensial omega 3, yang memiliki kemampuan ekstra meningkatkan kemampuan tubuh guna melawan penyakit infeksi, seperti flu.
Faktor lain yang menjadi kunci tetap sehat di saat musim hujan menurut dokter spesialis anak IDAI yang juga staf ahli Menko Kesra Bidang Pencapaian MDGs - dr Rachmat Santika, SpA, MARS adalah meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat.
menjaga kebersihan lingkungan sekitar menjadi penting karena Lingkungan yang bersih tidak akan menjadi tempat berkembang biaknya kuman sehingga kita dapat terbebas dari berbagai jenis penyakit.
Selain itu, Musim hujan juga tidak boleh mengubah pola olahraga dan istirahat yang telah rutin dijalani. Olahraga memungkinkan tubuh memperoleh cukup aktivitas fisik untuk menjaga kesehatan tubuh. Sedangkan jam istirahat yang cukup memungkinkan tubuh beregenerasi dan membentuk sel baru.
The last but not least, jangan mengkonsumsi suplemen secara berlebihan. Karena pengunaan suplemen yang berlebih tidak akan meningkatkan daya tahan tubuh namun justru membahayakan tubuh
Tetap jaga kesehatan karena kesehatan merupakan harta paling berharga bagi kita semua. Setiap aktivitas yang dilakukan sangat bergantung dari kesehatan fisik dan mental. Kesehatan optimal sangat dibutuhkan agar kita tetap fokus dan produktif dalam melakukan segala kegiatan.
Langganan:
Postingan (Atom)