Jumat, 22 November 2013

Semerawutnya kabel yang bergelantungan di Jalan


Kabel-kabel melintang tak tentu arah yang terpasang dari tiang listrik dan telpon ke rumah warga kian semarak di sepanjang jalan utama. Fenomena ini seakan menjadi hal yang biasa, karena begitu mudah di jumpai.  Namun pernahkah terlintas, bahwa kabel tsb dapat membahayakan ?

Memasuki musim hujan seperti saat ini,  kabel listrik yang terputus lebih besar beresiko terkena air sehingga bisa menimbulkan konselting yang mengancam jiwa. Akhir oktober lalu, kasus seperti ini terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur saat itu 2 bocah SD yang sedang main hujan hujanan di lapangan voli, tersengat listrik saat memegang pagar listrik. Konsleting terjadi akibat kabel pln yang terkelupas dan mengenai air di sekitaran pagar besi tsb.

Kasus yang lainnya, seorang pengendara motor meninggal akibat tersambar listrik di jalan dari kabel yang putus. saat itu hujan lebat, sebelumnya di lokasi kejadian sudah ada truk yang berhenti karena menyadari bahwa ada kabel listrik yang putus. Belum sempat sopir truk ini hendak mengabari petugas listrik tiba-tiba saja ada 2 orang berboncengan lewat kabel tersebut, dan naasnya kedua lelaki itu menginjak kabel yang putus dan masih dialiri listrik. Akibatnya kedua orang ini tersambar listrik dan terpental sehingga salah seorangnya meninggal di tempat.

Besarnya dapak negatif yang dapat di timbulkan dari semerawutnya kabel ini di respon oleh pemerintah dengan membangun perkabelan di bawah tanah. Sistem perkabelan di bawah tanah juga memudahkan pengalihan pasokan jika terjadi permasalahan. Dibanding memperbaiki kabel dan pekerja PLN bergantungan di udara.

Begitu juga dengan sistem perkabelan telpon. lebih baik kabel telepon ditanam di bawah tanah meningat jumlah jaringan telpon di Jakarta  yang begitu padatnya sehinga membuat sistem perkabelan Jakarta terus memenuhi udara kota

Permasalahannya adalah jika jakarta membangun ’sistem perkabelan’ di bawah tanah, bagaimana tenntang pelaksanaan dalam pemberian kompensasi dan pembebasan tanah, di jalur saluran udara listrik?  Perda DKI No.8/1999 menyatakan bahwa tanah di sepanjang jalur jaringan utilitas dibebaskan. Selain itu  peraturan gubernur no.149/2000 menyatakan tanah di sepanjang jalur utilitas dibebaskan dengan jarak bebas koridor terdekat minimal 30 meter. Walaupun, pada kenyataannya dalam pemberian kompensasi adalah sesuai peraturan yang berlaku.

Sistem perkabelan bawah tanah dapat menyalurkan energi, sama dengan sistem perkabelan udara. Bedanya adalah :
-          Tidak akan memnggu keindahan kota
-          Tidak mudah terjadi gangguan akibat kondisi cuaca dan alam
-          Bebas kabel jika sering terjadinya sambaran petir atau poho tumbang
-          Ongkos pemeliharaan lebih murah karena tidak perlu di cat
-          Dan jika terjadi penambahan kabel, hanya membutuhkan ‘gorong2' khusus untuk sistem perkabelan bawah tanah, dan petugas bisa bekerja dibawah

Pohon tumbang dan tiang listrik dan kabel2 rusak, dapat membahayakan warga Tetapi kerugiannya :
-          Investasinya relatif lebih besar dibanding sistem perkabelan di udara
-          Agak sulit mencari titik permasalahan, sehingga gangguan akanlebih lama memperbaikinya
-          ‘Gorong2' khusus untuk sistem perkabelan hars ‘tahan’ banjir’. Maksudnya bahwa  material gorong2 bukan hanya material beton saja ( karena beton bisa juga bocor atau merembes ) dan ‘gorong2' harus tahan dengan desakan akar pohon dan ketidak-stabilan tanah

Memang ada positif dan ada negatifnya. Jika memang  pemerintah  enggan untuk merubah sistem perkabelan dari udara ke sistem bawah tanah, Pemerintah seharusnya dapat ‘memperbaiki' kabel2 yang sudah lama, diulur sedemikian dan dibuat sitem perkabelan udara dengan lebih efisien. Kabel2 lama yang tidak terpakai atau sudah rusak, di buang, dan kabel2 lama yang sudah aus atau yang sudah dikerat tikus sehingga bisa membahayakan warga, diganti yang baru. Sehingga secara pengelihatan, kabel2 di udara akan telihat lebih rapih.

Sangatlah berbahaya jika kabel-kabel listrik atau telepon tidak dipasang secara sempurna dan tidak adanya peneriksaan berkala terhadap kabel-kabel listrik ini. Seperti kematian yang terjadi terhadap beberapa orang di Bangka Belitung dan Jakarta yang dikarenakan kabel listrik. Sangat memprihatinkan ketika listrik dibutuhkan menjadi kawan tiba-tiba bisa menjadi lawan. Pemasangan kabel listrik yang benar sangatlah dibutuhkan agar tidak mudah lepas atau terjadi konsleting. Kecelakaan terhadap kabel listrik ini dapat menimpa siapa saja. Apalagi rata-rata seluruh jalan pasti dinaungi kabel listrik dan telepon yang bergelantungan tepat di atas kepala kita. Jika tidak dipasang secara benar kapan saja kabel -kabel ini bisa lepas dan kapan saja kabel ini bisa menyambar kita.

Jakarta 22 november 2013

Jumat, 31 Mei 2013

Terjebak Nostalgia

Seseorang dengan emosi yang sehat akan mampu mencintai dan mempertahankan cintanya. Namun, tak semua orang punya emosi yang sehat. Ada yang tak paham sebenarnya apa yang dia rasakan terhadap seseorang, sehingga ia akan mulai galau. Kebingungan itu membuatnya lantas mencari kenyamanan dari orang lain, termasuk yang pernah ada di masa lalu. Ini karena cinta merupakan emosi yang sangat besar, yang bisa sampai membangkitkan emosi dari masa lalu.

Menilik kembali masa lalu ternyata bukan penyelesaian, melainkan hanyalah pelarian dari apa yang kita tak yakini di kehidupan sekarang. Budaya modern mengajak orang mempercayai cinta, tapi di lain pihak ada ketakutan untuk benar-benar mempercayainya.

Mengapa kita bisa jatuh cinta? Apa yang membuat kita memutuskan melangkah lebih jauh, berkomitmen serius, dengan pasangan sekarang? Tentu karena ada daya tarik yang begitu besar dari dirinya. Ingat sejenak kalau pada suatu waktu kita pernah benar-benar yakin dialah si cinta terakhir. Belum yakin? Coba ingat kembali hubungan yang pernah terjalin dengan orang di masa lalu dan apa yang membuat kita tak bisa bersatu dengannya. That’s the point. Sudah ada masa depan yang menanti, apa masih ada untungnya membiarkan masa lalu selamanya menjadi parasit dalam hidup kita? Untuk yang ini, cukup jawab dalam hati.

Minggu, 27 Januari 2013

Anjing

"Anjing," demikian saya mengucap, nyaris tak ada suaranya diikuti helaan napas yang panjang dan kemudian timbullah beberapa pertanyaan, Sederhana, tetapi menikam. Mencoba menghilangkan, tetapi susahnya setengah mati.

Begini pertanyaan itu. Mengapa anjing yang binatang malah dipakai sebagai "teman", bukan saya yang manusia? Kok bisa manusia digantikan binatang? Perlukah saya malu kalau ternyata anjing itu lebih berkualitas ketimbang saya, kualitas seperti yang ditunjukkan kata-kata di pintu mobil Jeep itu?

"Ya iyaaalaaahhh…. So, pasti, anjing lebih baik dari kamu," nurani saya mengambil kesempatan emas menghabisi saya yang sudah kesetrum. Kemudian nurani yang berteriak pagi hari itu langsung membuka borok sehingga ngeh ternyata saya memang lebih rendah dari anjing. Maka, tak salah kalau anjinglah yang menuntun, sementara saya ini cuma bisanya menuntut. Menuntun juga bisa, sih. Menuntun ke jurang, maksudnya.

"Pertama, mulut lo itu banyak omongnya." Demikian menurut nurani saya. Anjing punya mulut untuk menggonggong. Saya kalau sudah menggonggong tak bisa berhenti dan merasa gonggongan saya paling benar. Sebagai manusia saya lupa dan sering lupa atau pura-pura lupa manusia itu kadang hanya mau didengar, tak mau diberi petuah, meski nyata-nyata tindakannya salah.

"Kamu itu," kata nurani saya. "Makin orang salah, makin merasa itu kesempatan emas untuk menggonggong. Apalagi kalau satu tangan membawa kitab suci, tangan lain nunjuk-nunjuk. Kamu itu belajar jadi pendengar yang baik, bukan pengkhotbah yang menghakimi," lanjut dia lagi.

Saya membalas sambil berbisik. "Namanya juga pengkhotbah, bukankah tujuan akhirnya menghakimi meski caranya sehalus sutra?" Nurani saya langsung membentak, "Syaaatttt… appp."

Tetap masih rendah


Nah, anjing tak bisa berbahasa manusia, tetapi sangat mampu berbicara dengan manusia. Ketika berbicara, anjing tak bisa membawa kitab apa pun dan tak bisa menggerakkan telunjuknya untuk menuding. Dia hanya bisa menatap dengan nurani. Biasanya ditandai dengan air mata sedih, kepala tertunduk, yang menyiratkan ia mengerti pemiliknya sedang bersedih hati.

Atau ia akan mengibaskan ekornya tanda bersenang hati. Kibasannya tak bisa diatur, tetapi otomatis, karena sukacita dari dalam. Loyalitasnya tak bisa dibuat-buat, itu sudah dari sononya. Tidak seperti saya yang selalu jeli dan penuh siasat mengatur kapan perlu mengibas dan kapan perlu loyal.

Tak seperti anjing yang senang setiap kali pemiliknya pulang ke rumah setelah seharian ditinggal, saya tak selalu bisa senang saat pasangan saya pulang, dan kadang berharap ia tak pulang-pulang. Itu mengapa saya mengibas di tempat lain, yang lebih membahagiakan. Itu karena sifat loyal saya lebih rendah dari anjing. "Hi-hi-hi… mungkin jij juga enggak punya loyalitas." Suara dari dalam itu susah sekali dibungkam.

Kedua, kata nurani saya, mulut saya seperti air sungai yang mengalir alias tukang gosip. Anjing menyalak, menggonggong, tetapi tak bisa menggosip. Saya membalas sambil berbisik lagi, "Siapa bilang? Kita aja yang enggak tahu. Kalau anjing menggonggong, artinya doi lagi ngomongin manusia. Eh… tuan gue ternyata cong, bo...." Nurani saya tak bisa terima, "Bisa diem enggak?"

Ketiga, yang namanya anjing itu tak pilih bulu. Ia menuntun orang buta dan orang melek, dipelihara manusia bawel atau yang rendah hati, rendah diri atau bahkan yang tak punya harga diri. Miskin atau kaya, jelek atau cantik, retardasi mental atau kelewat pandai, no problemo.

Kalau saya ini milih-milih bulu. Yang kaya saya tolong, yang miskin nanti dulu. Saya malas dan tidak sabar menuntun orang buta. Saya tak setangguh anjing. Enggak sabaran, mudah menyerah, mudah rapuh, makanya tak bisa menjadi tempat bergantung.

Kalau saya mengendus dan menemukan sesuatu yang tidak benar dan kebetulan yang saya endus manusia VVIP, saya bisa memanipulasi endusan saya karena tangan saya sudah keburu ditempeli sesuatu dan di garasi mobil sudah ada kendaraan roda empat baru. Saya tidak tough.

Anjing tak mungkin pilih bulu dan sangat tangguh. Mau dikasih mobil la wong enggak bisa nyetir. Mau dikasih duit enggak bisa buka tabungan dan beli reksa dana. Dikasih makan dan tulang saja, masih bisa mengendus kemudian menyalak kalau ada yang tidak beres. Makanya bernama anjing pelacak. Saya tak membayangkan ada anjing pelacak kena sogokan terus berhenti melacak.

Itu mengapa anjing dilatih manusia untuk menuntun, bukan manusianya yang dilatih menuntun. Makanya dengan saya manusia lain itu tak bisa memiliki kualitas hidup lebih baik. Pagi itu saya disetrum, ternyata saya lebih rendah dari anjing.

Kalau sekarang ada yang mengatai saya anjing, saya tak perlu marah. Mungkin saya harus memandangnya dari sudut positif. Kalau saya dianjingkan, itu artinya saya dianggap loyal, tough, dependable. "Samuel Mulia… sit… c'mon… sit… yes… good dog…."

Samuel Mulia, penulis mode dan gaya hidup

Sumber :
Kompas Cetak

Minggu, 01 Januari 2012

Resensi - Buku Problematika Hukum Perceraian Kristen & Katolik



Judul                   :        Problematika Hukum Perceraian Kristen & Katolik
Penerbit             :        Wanderful Publishing Company
Halaman            :        147  halaman
Penulis                :        Dr. Endang Sumiarni, Dra., SH., M.Hum.

Buku Problematika Hukum Perceraian Kristen dan Katolik, tidak hanya menyuguhkan problematika hukum perceraian bagi agama kristen, namun kita sebagai pembaca juga disuguhkan dengan  perceraian dimata hukum secara general. Bab satu hingga bab 2 buku ini mengurai pernikahan secara umum berdasarkan UU pernikahan dan juga membahas mengenai perceraian secara umum berdasarkan aturan hukum yang diakui oleh Indonesia.
Setelah diperkenalkan oleh kedudukan / dasar dari Hukum perkawinan dan perceraian secara umum, kita diberikan pemahaman mengenai hukum perkawinan dan perceraian dalam agama katolik dan nasrani.
Endang Sumiarni, sang penulis menyertai berbagai perjanjian lama dan beberapa aturan hukum  dalam  agama kristen, sehingga jika kita kurang memahami atau merasa penjelasannya kurang lengkap. Kita dapat mengkajinya lebih lanjut .
Buku ini sangat baik dibaca oleh kalangan agama manapun, sebagai tambahna ilmu pengetahuan mengenai problematika perceraian. Karena Endang menuliskan pemecahan problematika hukum perceraian kristen dan katolik, tidak hanya berpacu pada agama saja, melainkan juga kepada UU , PP dan putusan pengadilan.
Selain itu,bagi anda yang berporfesi sebagai praktisi hukum apalagi yang masih pemula. Buku ini saya rasa sangat baik untuk di baca karena di bab terakhir Endang memberikan uraian mengenai apa saja pertimbangan hukum yang dapat diterima dan dikabulkan dalam gugatan perceraian, variasi dasar yuridis yang dipakai oleh hakim dan metode penemuan hukum yang dipakai oleh hakim dalam menerima dan mengabulkan gugatan perceraian serta pandangan para pendeta serta pastor mengenai problematika hukum perceraian bagi nasrani dan katolik.
Endang menuliskan buku ini dengan penjelasan yang sangat rinci, sampai-sampai menurut saya terlalu mendapam. Beberapa aspek seperti syarat sah menikah atau batalnya pernikahan bagi nasrani dan katolik dijelaskan oleh Endang terlalu mendalam hingga ke sejarah dan dasar putusan pastur, dll. Bagi seseorang yang praktis hal ini mungkin agak sedikit menjemukan. Namun secara general buku ini layak untuk dibaca sebagai buka baca anda di awal tahun ini



Variasi dasar yuridis yang dipakai oleh hakim dalam memutus kasus perceraiann





Pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam putusan-putusan perkara perceraian pasangan suami istri yang beragama Kristen baik prorestan maupun katolik terdapat persamaan dan perbedaan dasar yuridis.

Dari seluruh putusan yang terdaat variasi dasar yuridis, yaitu memakai dasar yuridis UU nomor 1 tahun 1974 serta PP nomor 9 tahun 1975, baik yang terdapat dalam menimbang maupun dalam memperhatikan atau mengungat. Pasal-pasal yang dipakai sebagai dasar yuridis dalam pertimbangan hukum, adalah sebagai berikut:
  1. pasal 1 UU nomor 1 tahun 1974.
·        Pasal ini menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk kerua yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Apabila perkawinan telah goyah, maka tujuan perkawinan seperti yang terdapat dalam pasal 1 tersebut tidak tercapai, maka hal ini dipakai sebagai pertimbangan hukum oleh hakim untuk memutus perceraian. Contoh terdapat dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya
2.      Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1974
3.      Pasal 19f. PP nomor 9 tahun 1975
4.      Pasal 3PP nomor 10 tahun 1983, SE.BAKN No 18/SE/1983.SE BAKN No 48/SE/1990 dan PP no 45 tahun 1990
5.      Hukum agama kristen tidak dapat dipakai sebagai dasar Yurisdisi tetapi jika ada putusan yang menyinggung dapat digunakan.