Jumat, 12 September 2014

Kemana Retribusi dari Perpakir Liar



Denda sebanyak Rp 500 ribu bagi para pelaku parkir liar di Jakarta berlaku mulai hari Senin (8/9). Operasi penertiban awal  dilakukan di lima titik, yaitu Jatinegara, Marunda, Tanah Abang, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.

Kendaraan yang tertangkap saat operasi penertiban parkir liar nantinya akan diderek dan ditempatkan di tempat penampungan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jika pengendara tidak segera mengambil kendaraan dan menginapkannya di tempat penampungan, mereka akan dikenakan biaya tambahan. Biaya ini sebesar Rp 500 ribu per hari.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban ini. Pertama, pemilik kendaraan harus melapor lebih dulu kepada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format 'Parkir Nomor Polisi'. Pemilik  kendaraan kemudian akan diberitahu bagaimana tata cara pembayaran denda. Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberitahu dimana harus mengambil kendaraannya.

Operasi penertiban parkir liar yang berlaku ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.  Ia merujuk pada Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang mana memberi wewenang kepada Pemprov,  untuk menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diderek.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ahok ini juga menjelaskan pembayaran denda parkir liar melalui bank akan membuat pemilik kendaraan menjadi lebih mudah. Hal ini karena pembayaran tidak perlu  dilakukan langsung pada Dishub, namun dapat melalui   (ATM) bank terdekat.  Dengan pembayaran lewat bank,  oknum-oknum yang mungkin memanfaatkan uang denda tersebut dapat diminimalisir.

Setelah mekanisme penerimaan retribusi parkir liar dibenahi secara signifikan, pertanyaannya kemudian bagaimana dengan penyerapannya? Digunakan untuk apa uang retribusi ini? dan bagaimana pula dengan pengawasannya ?


Uang retribusi digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari retribusi. Retribusi juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi penerimaan tadi,  pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Oleh karena itu tingkat kepatuhan masyarkat dalam melaksanakan kewajiban membayar retribusi seperti retribusi parkir liar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.