Jumat, 10 Januari 2014

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Di tahun 2014 Indonesia mencoba berbenah diri, salah satunya di bidang kesehatan. Pembenahan dibuktikan dengan diluncurkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di awal tahun ini. JKN dilandasi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui pelaksanaan JKN diharapkan setiap warga negara Indonesia mendapat jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya Indonesia yang sejahtera. Namun apakah masyarakat sudah mengetahui program JKN ini ? dan apakah pelayanan dalam JKN ini cukup maksimal dirasakan ?

anggota komisi 9 DPR Ri Poempida Hidayatullah menilai kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat menimbulkan pemahaman yang salah

Dalam undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial (UU BPJS) yang secara tegas menyatakan Bahwa BPJS yang di bentuk adalah badan hukum publik dan berwujud BPJS kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. melalui dua BPJS tersebutlah nantinya setiap orang yang ada di indonesia kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosialnya terjamin. berdasarkan uu bpjs, fungsi dari BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang di selenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar pesertanya nanti memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya, sedangkan BPJS Ketenaga kerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. namun sayangnya program jaminan sosial ini kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidka mengetahui  mengenai bagaimana cara kepesertaannya, pembayar iuran dan penggunaannya.

selain mengenai sosialisasi dan akses informasi yang belum seluruhnya menjangkau masyarakat, ketersediaan dan kesiapan infrastruktur untuk Pelaksanaan JKN juga masih di rasakan kurang, menko kesra agung laksono bahkan pernah mengakui jika JKN baru bisa berjalan sempurna pada tahun 2019 mendatang atau 5 tahun kedepan setelah program BPJS berjalan, beberapa infrastruktur yang masih di rasakan kurang di antara nya adalah infrastruktur di daerah, kebutuhan tempat tidur di puskesmas plus dan rumah sakit untuk kelas kelas tertentu, rumah sakit rujukan serta jumlah tenaga dokter dan ketersediaan obat.

wakil menteri kesehatan ali gufron mukti menuturkan, kementerian kesehatan terus memperbaiki kualitas dari Program JKN ini

tidak merata dan minimnya ketersediaan infrastruktur pendukung dan tenaga ahli yang kompeten di daerah tentunya bisa menjadi penghambat pelaksanaan JKN, dan merugikan masyarakat yang menjadi pesertanya, jangan sampai ketika ada seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit rujukan, namun karena ketersediaan infrastruktur yang minim, orang tersebut tidak mendapat pelayanan kesehatan yang baik walau sudah menjadi peserta JKN. karena sesuai dengan prinsip BPJS yang tidak merugikan peserta, kiranya perlu ada jalan keluar yang bisa menjadi pemecah masalah tersebut, jangan sampai pemerintah di anggap gagal memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial yang diatur undang undang. karena sesuai dengan prinsip BPJS yang tidak merugikan peserta, kiranya perlu ada jalan keluar yang bisa menjadi pemecah masalah tersebut, jangan sampai pemerintah di anggap gagal memenuhi hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial yang diatur undang undang.




dampak kenaikan LPG

Kebijakan Pertamina untuk menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg di awal tahun 2014 telah merusak momentum perayaan Tahun Baru yang sehararusnya suka menjadi duka.

Kenaikan harga gas elpiji 12 kg ini tentu mengejutkan karena kenaikannya cukup tinggi dari yang semula  seharga 90 ribuan kini menjadi Rp145.000 per tabung. Sementara masyarakat pada pertengahan tahun 2013 lalu telah dihadapkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang besarnya 45 persen, plus dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Di sisi lain, masyarakat tak lagi punya pilihan untuk beralih kepada bahan bakar lain. Akibatnya dampak dari kenaikan harga gas elpijipun tidak terelakan

Dampak kenaikan LPG 12 kg dirasa bak buah simalakama bagi para pengusaha warung makan tegal/ warteg, pasalnya kenaikan LPG ini mempengaruhi biaya oprasional yang biasanya 300 ribu menjadi 500 ribu. Namun di sisi lain pengusaha tidak dapat langsung menaikan harga makanan karena daya beli konsumen yang rendah

Selain memberatkan masyarakat dan industri makanan SERTA restoran, kenaikan LPG juga berimplikasi terhadap inflansi.  Hal ini terlihat laju inflasi pada Desember 2013 yang mencapai 0,55 persen demikian disampaikan, kepala Badan Pusat Statistik -  Suryamin

Selain dampak-dampak di atas, permasalahan ini  juga diperparah oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pertamina, sehingga kenaikan LPG 12 KG meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena masyarakat merasa bahwa kebijakan menaikkan harga barang adalah kebijakan yang tidak pro rakyat. Terlebih banyaknya kasus korupsi meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Prmasalahan lain yang cukup rawan adalah kriminalitas baik itu meningkatnya tindakan pengoplosan maupun penimbunan. Selama ini, pengoplosan cukup mudah dilakukan karena kurangnya sistem pengawasan oleh pertamina. Sebenarnya standarisasi yang dilakukan oleh pemerintah cukup baik, tetapi dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan. Seperti contoh di saat LPG sudah masuk ke distributor, para konsumen tidak dapat mengetahui apakah LPG yang mereka konsumsi asli atau oplosan karena segel asli dari LPG pun telah diperjualbelikan oleh oknum pertamina. Hal ini menunjukan bahwa Pertamina masih sangat kurang dalam hal standarisasi dan control system.

Selain dampak-dampak di atas, permasalahan juga diperparah oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pertamina, sehingga kenaikan LPG 12 kg ini membuat masyarakat terutama investor menjadi bingung dalam pengambilan keputusan.

Untuk menyikapi dampak-dampak yang  terjadi akibat kenaikan LPG 12 kg ini
solusinya bukan  hanya dilakukan pertamina namun juga bersama-sama dengan masyarakat

Selain itu,  pemerintah pun harus  segera turun tangan, karena keberadaan Pertamina sebagai BUMN yang monopoli penguasaan negara di bidang minyak dan gas adalah untuk menjalankan amanat konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara