Minggu, 02 Januari 2011

hidupkan ponsel di pesawat bisa dipidana

Imbauan untuk mematikan ponsel di dalam pesawat memang sudah dicantumkan di dalam etiket naik pesawat dan rajin diingatkan oleh para pramugari. Namun, larangan ini begitu sering dilanggar. Padahal, sinyal dari ponsel bisa mengganggu sistem komunikasi di dalam pesawat, dan membahayakan keselamatan penerbangan, dan tentunya keselamatan penumpang.

Tapi penumpang bandel akan dikenai hukuman jika Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diberlakukan tahun depan. Rancangan Undang-undang itu menyebutkan: bahwa penumpang yang mengaktifkan ponselnya ketika berada di dalam pesawat diancam hukuman dua tahun penjara!

Selain itu RUU ITE juga akan mengakomodasi berbagai hal terkait perlindungan dalam informasi dan transaksi elektronik lainnya, seperti:
1. ATURAN TENTANG: • Pendirian domain, baik yang dibuat oleh pribadi, organisasi, atau badan usaha
• Transaksi elektronik
• Tanda tangan elektronik

2. ANCAMAN PIDANA UNTUK:

• Pelaku cyber crime atau kejahatan di dunia maya, baik terhadap perseorangan, pihak swasta, pemerintah, pertahanan nasional dan internasional
• Pembobolan kartu kredit dan perbankan
• Penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi dan atau perjudian melalui komputer atau sistem elektronik

Dalam UU ITE ini informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah, dan memiliki akibat hukum yang sah. Ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.


sumber : femina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar